Khawatir Dipidana, Herman Serahkan 17 Ekor Ikan Aligator
Herman, warga Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari sudah 20 bulan memelihara 17 ikan aligator.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Herman, warga Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari sudah 20 bulan memelihara 17 ikan aligator.
Anakan ikan jenis predator itu dibeli di pasar Kota Mojokerto. Saat itu memang, anakan ikan predator dijual bebas di sana.
Namun, menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014 ikan aligator termasuk ikan yang dilarang masuk di Indonesia.
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
Maka dari itu, Herman sukarela menyerahkan 17 ikan aligator yang dipelihara ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.
Pasalnya, Herman takut terkena sanksi pidana lantaran memelihara ikan aligator.
Sebelumnya, Herman telah menyerahkan dua ikan aligator ke petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.
Saat ini hanya tinggal 15 ikan aligator di kolam berukuran 6 meter x 4 meter miliknya.
Ikan yang berhabitat asli Sungai Amazon ini rata-rata memiliki ukuran panjang 1 meter.
"Ikan predator yang saya pelihara banyak yang mati karena kekurangan pakan daging dan ikan segar. Awalnya saya memelihara 26 ekor ikan aligator," kata Herman Sabtu, (15/9).
Sebelumnya, Herman mengaku tak mengetahui ikan tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Larangan itu diketahui Herman ketika ramai pemberitaan tentang ikan Arapaima Gigas yang dilepas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.
"Saya memelihara hanya sebagai seni, tak tahu menahu soal larangan. Setelah mengetahui larangan itu, saya serahkan ke pemerintah. Ini kesadaran saya sendiri," terangnya.
Terkait hal tersebut, Supriyanto selaku Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto menjelaskan, ikan Aligator termasuk jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014.
Ia menambahkan, telah membuatkan berita acara terkait penyerahan ikan aligator dari Herman ke pemerintah.
Belasan ikan aligator ini akan segera diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.
"Ikan itu termasuk ikan 10 besar yang tidak boleh hidup di Indonesia. kami serahkan ikan itu ke Balai Karantina untuk dimusnahkan," pungkasnya. (Danendra Kusumawardana)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Takut Sanksi Hukum, Herman Serahkan 17 Ikan Aligator Asal Sungai Amazon Balai Karantina Ikan,