Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Rencananya akan Ditutup Tahun 2019
Kejadian pembunuhan di wisma Mr Classic komplek lokalisasi Sunan Kuning kembali memunculkan pertanyaan apakah tempat tersebut layak ditutup
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejadian pembunuhan di wisma Mr Classic komplek lokalisasi Sunan Kuning kembali memunculkan pertanyaan apakah tempat tersebut layak ditutup atau tidak.
Kapolsek Semarang, Barat Kompol Donny Eko Listianto menjelaskan kewenangan penutupan ada di pihak dinas sosial.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan ranah kepolisian.
"Yang saya tahu, ada atau tidak ada kejadian kriminal memang Sunan Kuning akan ditutup pada tahun 2019, kami juga tidak bisa mengusulkan apakah harus dipercepat atau ditunda," beber Donny.
Ia menjelaskan, saat ini kepolisian terus melakukan sosialisasi tentang penutupan kepada para penghuni resos.
Donny menyebut tidak bisa mengintervensi, tugasnya hanya mengamankan proses penutupan.
"Kalau kami mengusulkan dipercepat atau diperlambat kok sepertinya nggak pas ya. Yang harus dipikirkan saat ini adalah ke mana mereka wanita-wanita ini akan melanjutkan hidupnya setelah ditutup nanti," bebernya.
Sebelumnya, ia menjelaskan salah satu pemandu lagu Sunan Kuning yang dikenal dengan sebutan Ninin (23) ditemukan meninggal dunia setelah dicekik seorang remaja.
Ia dibunuh setelah pelanggannya yang masih berusia 16 tahun itu merasa tidak puas dengan pelayanan syahwat yang diberikan. Tersangka yang berinisial D kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sayangnya, remaja lulusan SD itu tidak akan mendapatkan hukuman maksimal seperti kurungan seumur hidup.
Hal itu juga yang membuat D terlihat tenang kala anggota Resmob Polrestabes Semarang membawa kembali ia ke kamar di wisma Mr Classic tempat ia mengeksekusi Ninin dengan cara mencekik lehernya hingga kehabisan oksigen.
Seorang anggota resmob yang enggan menyebutkan namanya mengungkap D bahkan langsung berteriak ia seorang pemuda di bawah umur saat digrebek di rumahnya pada Sabtu (15/9/2018) dini hari.
Ucapan itu dibenarkan D. "Iya memang saya langsung berteriak saya di bawah umur, refleks saja biar nggak diapa-apain," beber remaja yang bekerja serabutan itu.
Meski demikian, anggota resmob tidak langsung percaya. Mereka melihat kartu keluarga tersangka untuk memastikan bahwa D memang masih berusia remaja.
Setelah benar, ia pun diperlakukan layaknya 'remaja nakal' biasa. Meski demikian tindakan yang disangkakan kepadanya sebenarnya sudah di luar kewajaran remaja pada umumnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.