Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Ninin Teriak 'Saya Masih di Bawah Umur' saat Digerebek Polisi

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, D memiliki catatan kriminal lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Ninin Teriak 'Saya Masih di Bawah Umur' saat Digerebek Polisi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto saat melakukan gelar perkara pembunuhan. Pelaku inisial DC mencekik Ninin hingga tewas, Sabtu (15/9/2018). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

 TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kesal dan kecewa atas layanan seksual yang diberikan Ayu Sinar Agustin alias Ninin, mendorong D (16) membunuh gadis itu, Kamis (13/9/2018).

Remaja lulusan SD itu mencekik Ninin hingga tewas di wisma Mr Classic.

Kemudian pelaku menyiram oli ke tubuh Ninin untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

D pun terlihat tenang saat digiring anggota Resmob Polrestabes Semarang ke kamar di wisma Mr Classic, tempat dia mengeksekusi Ninin lewat cara mencekik lehernya hingga kehabisan oksigen.

Ia disangkakan melakukan perbuatan pembunuhan berencana kepada Ninin, yang juga seorang pekerja seks komersil.

Tersangka pembunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin, seorang gadis pemandu lagu dari wisma Mr Classic, Sunan Kuning diringkus tim resmob Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9/2018).
Tersangka pembunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin, seorang gadis pemandu lagu dari wisma Mr Classic, Sunan Kuning diringkus tim resmob Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9/2018). (Youtube)

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, D memiliki catatan kriminal lain.

Sebelumnya, D pernah ditangkap atas dugaan percobaan pembegalan.

Berita Rekomendasi

"D ini diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, ia pernah ditangkap atas dugaan percobaan pembegalan di wilayah Boja. Namun karena kurang cukup bukti, saat itu ia dilepas," kata Donny saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Sabtu (15/9/2018).

Meski catatan kejahatannya tidak mencerminkan anak-anak pada umumnya, Donny tetap harus mematuhi peraturan undang-undang perlindungan anak.

Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuh Ninin: Saya Bayar Rp 100 Ribu, Dia Marah-marah Langsung Saya Cekik

Di antaranya, tak bisa menjerat D menggunakan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada undang-undang perlindungan anak, hukuman maksimal yang bisa diterapkan pada tersangka adalah hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan tak akan menimbulkan hukuman mati atau seumur hidup sepertinya disadari D.

Seorang anggota resmob yang enggan menyebutkan namanya mengungkap, D langsung berteriak bahwa ia seorang pemuda di bawah umur saat digerebek di rumahnya, Sabtu (15/9/2018).

Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus pelaku pembunuhan Ninin yang ditemukan tewas di wisma Mr Classic, di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, Kawasan Lokalisasi SK di Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis 13 September 2018
Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus pelaku pembunuhan Ninin yang ditemukan tewas di wisma Mr Classic, di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, Kawasan Lokalisasi SK di Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis 13 September 2018 (tribunjateng/hesty imaniar)

Ucapan itu dibenarkan D saat ditemui di Mapolsek Semarang Barat.

"Iya, memang saya langsung berteriak saya di bawah umur, refleks saja biar nggak diapa-apain," ungkap remaja yang bekerja serabutan itu.

Meski demikian, anggota resmob tidak langsung percaya.

Mereka melihat kartu keluarga tersangka untuk memastikan D memang masih berusia remaja. (tribunjateng/cetak/val)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Teriak 'Saya Di Bawah Umur' Saat Digerebek Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas