Pemprov Kalimantan Utara Dapat Kuota 500 CPNS, 275 di Antaranya Formasi Bidang Pendidikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kebagian 500 kuota formasi CPNS untuk diseleksi dalam waktu dekat ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kebagian 500 kuota formasi CPNS untuk diseleksi dalam waktu dekat ini. Jumlah itu sama seperti kuota seleksi sebelumnya tahun 2017 lalu.
Dari kuota itu kemudian dirincikan Bidang Pendidikan sebanyak 275 formasi, Bidang Kesehatan 175 formasi, dan Bidang Teknis 50 formasi.
Meski demikian, jadwal dan tahapan seleksi belum diumumkan Pemprov.
Pj Sekprov Kalimantan Utara Syaiful Herman mengatakan, masih ada beberapa hal yang akan dikonsultasikan ke Kemenpan RB dan BKN seperti penyesuaian jadwal dan tahapan secara nasional, kuota formasi khusus, dan dukungan tempat pelaksanaan seleksi.
Baca: Pembunuh Gadis Pemandu Lagu di Lokalisasi Sunan Kuning Diringkus, Pelakunya Masih Berusia 16 Tahun
"Setelah kita konsultasi via telepon dengan orang Kemenpan, harus ada kita konsultasikan lanjutan seperti formasi khusus disabilitas, dan cumlaude," katanya kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (15/9/2018) di kantor gubernuran.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, bagi instansi daerah dapat mengalokasikan maksimal 5 persen putra/putri lulusan cumlaude dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Adapun jenis jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas di instansi daerah minimal 1 persen dari total formasi dan disesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Baca: KM Fungka Permata V Terbakar di Perairan Sagu, 137 Penumpang Selamat, 10 Lainnya Meninggal
Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer Kategori-II yang dapat mengikuti seleksi adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.