Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Umur 15 Tahun Lelaki Ini Sudah Jadi Penjahat Jalanan, Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Sekitar Juli, ia kembali beraksi setelah dua bulan bebas menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Kebonwaru Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejak Umur 15 Tahun Lelaki Ini Sudah Jadi Penjahat Jalanan, Sudah Dua Kali Masuk Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Redi Kusdinar (22) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Dua kali mendekam di tahanan lembaga pemasyarakatan belum membuat kapok Redi Kusdinar (22) untuk berhenti jadi pelaku pembegalan.

Sekitar Juli, ia kembali beraksi setelah dua bulan bebas menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Kebonwaru Bandung.

Saat itu, ia beraksi di depan SPBU Jalan Moch Ramdan, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada siang hari.

Ia mendekati korban kemudian merampas tas milik seorang perempuan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Korban sempat mengejar namun tidak terkejar. Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Regol," ujar Kapolse Regol Kompol Dodi Arahmansyah di Jalan Mohamad Toh Bandung, Senin (17/9/2018).

Penjahat jalanan ini akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Regol pekan lalu. Polisi tidak kesulitan menangkapnya dan kini ditahan di Mapolsek Regol untuk kepentingan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Setelah diperiksa, ternyata dia pernah dipidana penjara pada 2015 namun saat itu ia masih di bawah umur," ujar Kapolsek.

Pada 2016, ia sempat menikah dan hidup normal menjalani rumah tangga dan bisnis kecil-kecilan ditemani anak dan istrinya.

Namun, Redi kembali berulah. Ia membegal seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Tas korban dirampas kemudian ia melarikan diri dengan sepeda motornya dan kembali ditangkap.

"Dia divonis 15 bulan atau 1,5 tahun dan sekarang baru keluar. Tapi dia kembali beraksi dalam kasus begal di Jalan Mochamad Ramdan," ujar Dodi.


‎Adapun Redi menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online melalui akun media sosial Instagram.

Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, Redi dijerat Pasal 365 juncto Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 5 tahun penjara. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas