Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencuri Naskah Soal UNBK Minta Dihukum Ringan

Selain meminta majelis hakim mengeringankan hukuman, juga ingin status PNS dipertahankan karena ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Naskah Soal UNBK  Minta Dihukum Ringan
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Tak hanya itu, para saksi juga telah melihat pemotretan terhadap layar komputer tersebut.

Ternyata, pemrotetan itu berbuntut pada pengiriman terhadap seseorang.

Hingga akhirnya para saksi melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Tak butuh waktu lama, Keny pun dibekuk.

Kepada penyidik, kala itu, Keny mengakui bahwa tindakannya itu sebagai rasa terimakasih terhadap Komite Sekolah yang telah banyak membantunya selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Dalam dakwaan terpisah, saksi bernama Imam Soetiono dan saksi Achmad Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) didakwa tak mempunyai hak atau wewenang mengakses komputer maupun segala sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas