Rekontruksi Pembunuhan Pemandu Lagu di Lokalisasi SK Mengungkap Fakta Baru
Kepolisian melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan Ninin (23) di Wisma Mr Classic, gang 3 komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan Ninin (23) di Wisma Mr Classic, gang 3 komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang Barat, Selasa (18/9/2018).
Dalam simulasi kali itu hadir pula pengelola SK Suwandi. Ia yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam mengungkap fakta baru terkait terjadinya peristiwa pembunuhan anak asuhnya.
Ia mengaku kecolongan peristiwa itu. Meski demikian ada peraturan yang juga dilanggar anak asuhnya dan operator Wisma Mr Classic.
"Ada peraturan bahwa anak asuh yang menerima tamu di atas pukul 23.00 harus melapor ke pos pengamanan di depan," bebernya.
Ia memaparkan setiap tamu yang akan 'ngamar' setelah jam tersebut memang seharusnya meninggal KTP di pos pengamanan.
"Yang melapor bisa gadis yang bersangkutan juga bisa operator wisma, nah itu dilanggar, kalau ndak dilanggar, mungkin kejadian serupa bisa dicegah," tambah Suwandi.
Karena ada pelanggaran itu iapun akan menutup Wisma Mr Classic selama beberapa bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk memberikan hukuman.
Dalam reka adegan diceritakan bahwa tersangka D berkencan dengan Ninin sekitar pukul 23.30. (*)