Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kebiadaban Paman Mencabuli Bunga Terbongkar, Setelah Tante Curiga dan Menginterogasinya

Modus pacaran ini berhasil memuluskan langkah tersangka untuk menyetubuhi korban sebanyak tiga kali selama hubungan pacaran berlangsung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebiadaban Paman Mencabuli Bunga Terbongkar, Setelah Tante Curiga dan Menginterogasinya
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Atas peristiwa ini, polisi berpangkat satu balak ini mengingatkan orang tua untuk mengawasi anaknya secara intensif dan memastikan anaknya tidak menyimpan video porno dalam handphone yang akan menjadi pemicu peristiwa yang tidak layak tersebut.

“Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ini Trik FY Cabuli Korban di Desa Milangodaa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas