Tiga Hari Kabur Dari Lapas, Rambo Akhirnya Kembali Tertangkap
Rambo merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kurang dari 72 jam pascapelariannya dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan , Ali Amrin Hasibuan alias Rambo akhirnya ditangkap kembali.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi, Rabu (19/9/2018).
"Terimahkasih atas doa dan dukungannya. Pada hari ini jam 08.40 WIB, pelarian satu org WBP atas nama Ali Imrin Hasibuan telah ditangkap di daerah desa Palopat belakang PLN oleh petugas Lapas Padangsidempuan," ujar Haposan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca: Setya Novanto Ungkap Kondisi Sel Kamar yang Disidak Ombudsman
Rambo merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan pada Senin (17/9/2018) lalu.
Narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara ini melarikan diri pada siang bolong. Yakni pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas bersama narapidana lainnya sedang bersih-bersih dan mengecat dinding.
Rambo diketahui melarikan diri dengan cara melompati tembok setinggi sekitar enam meter. Bahkan, Rambo diketahui melompat tanpa alat bantu apapun.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi, petugas yang mengetahui aksi melarikan diri ini sempat melempari Rambo.
Namun, yang bersangkutan tetap berhasil melompat dan kabur. Akibat aksinya ini, menurut Haposan, Rambo mengalami cidera pada bagian kaki yang membuatnya pincang.
"Petugas kita sudah melempari dia, tapi dia tetap melompat. Kakinya itu pincang karena melompat itu," kata Haposan yang baru menjabat Kepala Lapas Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan sejak sekitar dua minggu lalu.
Rambo merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara. Rambo merupakan warga Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Padanglawas yang sudah menjalani masa tahannya selama setahun.
Ia mulai menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Desa Purba Padangsidimpuan pada April 2018 lalu, setelah dipindah dari Lapas Sibuhuan, Padanglawas. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Rambo Berhasil Ditangkap Setelah Kabur Selama Tiga Hari dari Lapas Sialambue ,