DPO Pembobol Bank Rp 4,1 T di India Tertangkap di Bali, Hari Ini Diekstradisi
Dikawal sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap, Vinay Mittal tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dikawal sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap, Vinay Mittal tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/9/2018).
Warga Negara (WN) India tersebut dijemput dari tempat ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, dan selanjutnya dibawa ke Kejati Bali guna dilakukan proses ekstradisi.
Dilakukan ekstradisi terkait permintaan Pemerintah India tertanggal 2 Maret 2017.
Vinay Mittal sendiri adalah pelaku penipuan bank di India dengan kerugian sebesar 325 Laks Rupees, atau jika dirupiahkan Rp 4,1 triliun, serta sejumlah sangkaan kasus lainnya.
"Hari ini Kejati Bali melaksanakan penetapan hakim PN Denpasar dalam rangka pelaksaan penyerahan ekstradisi Vinay Mittal dari pemerintah Indonesia kepada Pemerintah India. Nantinya yang bersangkutan diadili atas kejahatan yang dilakukannya di India," terang Kepala Kejati (Kajati) Bali Amir Yanto ditemui disela proses penyerahan ekstradisi kepada Konjen India dan kepolisian India di gedung Kejati Bali.
Pihaknya menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap pihak kepolisian Polda Bali di Denpasar pada tanggal 16 Januari 2017.
Ditangkapnya Vinay Mittal atas dasar red notice yang dikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Khusus untuk kasus Central Bureau of Investigation (CBI) Ghaziabad, India.
"Vinay terlibat tindak pidana penipuan terhadap Punjabi National Bank pada 2010. Vinay tidak sendiri, dia bersama lima orang lainnya yang telah dituntut terlebih dahulu di India. Mereka telah membuat dokumen palsu terkait dengan alamat tempat tinggal," jelasnya.
Modus penipuan yang dilakukan Vinay Mittal dengan cara menggelembungkan pendapatan perusahaan Orient Trading Company.
Yang bersangkutan membuat pernyataan palsu atas rekening M/s Orient Trading Company, dan membuat dokumen palsu terkait dengan jaminan agunan.
"Tujuan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana berdasar kredit tunai modal kerja sebesar 325 Laks Rupees atau Rp 4,1 triliun untuk usaha perdagangan berasnya dari Punjab National Bank," ungkap Amir Yanto.
Ia dan komplotannya belum membayar kembali jumlah pinjaman tersebut kepada bank.
Vinay Mittal justru kabur meninggalkan India saat hendak disidang dan melarikan diri ke Indonesia, tepatnya ke Bali.
Kemudian, pada 26 September 2016, Pengadilan Special Judicial Magistrate untuk kasus CBI, Ghaziabad, Uttar Pradesh, India, menerbitkan surat perintah penahanan tetap terhadap termohon ekstradisi Vinay Mittal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.