Hafid Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi Usai Menikam Seorang Kakek hingga Tewas
Seorang pria paruh baya di Mariso, Kota Makassar, dg Yusuf (67) meninggal usai ditikam tetangganya sendiri, Hafid (32).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pria paruh baya di Mariso, Kota Makassar, dg Yusuf (67) meninggal usai ditikam tetangganya sendiri, Hafid (32).
Penikaman itu terjadi di Jl Nuri lorong 300, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Rahman Ronron menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban cekcok soal jok sepeda motor korban yang rusak akibat disilet.
Dari situ, Yusuf sempat menuduh Hafid kalau sadel jok motornya disilet oleh pelaku Hafid yang selalu modar-mandor di sekitar rumahnya di Nuri lorong 300.
"Jadi pelaku penikaman (Hafid) sempat kembali ke rumahnya mengambil badik, setelah itu lalu kembali dan menikam korban," kata Rahman, Kamis (20/9/2018).
Baca: Biaya Perawatan ATM di Jepang 2 Triliun Yen Per Tahun, ATM Perbankan Kemungkinan Pindah ke Konbini
Pelaku Hafid, menyerang lalu menikam korban Yusuf pada bagian pinggangnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga tapi nyawanya tidak tertolong.
Setelah menikam Yusuf, pelaku Hafid langsung menyerahkan diri ke Polsek Mariso, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Selain yang bersangkutan itu serahkan dirinya, ada barang bukti berupa badik yang dipakainya menikam korbannya. Itu sudah kami amankan," ujar Rahman.
Hafid terancam dengan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.