Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang SPG Ditangkap Bawa Sabu Diduga Sedang Menunggu Pelanggannya

Saat itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Mira D (29). Pelaku diamankan di pinggir jalan, diduga hendak menunggu pelanggannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang SPG Ditangkap Bawa Sabu Diduga Sedang Menunggu Pelanggannya
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto membeber pelaku dan barang bukti narkotika, Jumat (21/9/2018). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dalam kurun waktu sekitar 30 menit, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkotika, yang dilakukan pada Kamis (20/9/2018) malam.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Siradj Salman, Gang 3, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Mira D (29).

Pelaku diamankan di pinggir jalan, diduga hendak menunggu pelanggannya.

Saat diamankan, didapatkan 3 paket sabu seberat 1,44 gram.

Lalu, kepolisian langsung bergerak menuju kediaman pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

BERITA TERKAIT

Kepolisian pun kembali mendapati sabu sebanyak 39 paket siap edar seberat 22,66 gram dari kediaman pelaku.

Kendati demikian, pelaku membantah sabu tersebut miliknya, namun milik calon suaminya.

Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya

"Itu bukan punya saya, dan saya bukan mau menjual saat itu. Tapi saya janjian ketemuan sama teman untuk gunakan sabu," ucap wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu, Jumat (21/9/2018).

"Rumah itu bukan rumah saya juga, saya memang tahu ada sabu di rumah itu. Saya ambil tiga poket untuk digunakan," tambahnya.

Sementara itu, pengungkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Ir Juanda, Perumahan Batu Alam Permai, sekitar pukul 23.00 Wita.

Awalnya petugas mengamankan Rusdianur (46) di pinggir jalan, dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Dari pelaku diamankan 7 poket sabu seberat 3,6 gram, serta kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas