Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mantan Napi Kasus Korupsi di Jateng Masuk DCT Pileg 2019

Dalam DCT yang telah ditetapkan, terdapat satu nama politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang sebelumnya dicoret dari DCS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Mantan Napi Kasus Korupsi di Jateng Masuk DCT Pileg 2019
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah menyelesaikan pleno penyusunan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Dalam DCT yang telah ditetapkan, terdapat satu nama politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

Adalah Mudasir, yang merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi dana hibah APBD Pati untuk KONI tahun anggaran 2012, senilai Rp 1,07 miliar.

Oleh pengadilan Tipikor Semarang, mantan politisi PDIP dan anggota DPRD Pati itu divonis pidana dua tahun penjara, serta mengganti kerugian uang negara senilai Rp 316 juta.

Mudasir mengaku bersyukur namanya masuk dalam DCT yang ditetapkan KPU Jateng.

Ia merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Jateng dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan (dapil) IV, yang meliputi Kabupaten Pati dan Rembang.

"Ya, ini bagaikan angin segar, akhirnya saya mendapatkan hak politik untuk memilih dan dipilih," katanya, kepada Tribun Jateng.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengaku akan berjuang sepenuh hati, untuk dapat memenangkan kontestasi Pileg 2019, dan melenggang maju sebagai wakil rakyat di DPRD Jateng, periode 2019-2024.

"Yang penting sekarang sudah nyicil ayem, sudah ada kepastian untuk menentukan langkah selanjutnya," tutur dia.

Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin, mengatakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut memasukkan nama Mudasir ke dalam DCT, setelah mendapat rekomendasi dan petunjuk dari KPU RI.

Baca: Mahfud MD Kuliah Umum di Unhas Makassar, Rektor Prof Dwia Aries Tina Minta Maaf

Menurut dia, dalam DCT untuk pemilihan anggota DPRD Jateng hanya terdapat satu nama mantan napi kasus korupsi.

"Sesuai rekomendasi, kami pulihkan yang bersangkutan," katanya.

Sementara, selain Mudasir, terdapat dua mantan napi kasus korupsi yang lolos dan masuk dalam DCT untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rembang dan Blora, yakni atas nama Nur Hasan dan Warsit.

Secara keseluruhan di Jateng, terdapat tiga mantan napi kasus korupsi yang turut dalam kontestasi Pileg 2019.

"Satu caleg DPRD Provinsi Jateng, satu caleg DPRD Kabupaten Blora, dan satu lagi caleg DPRD Kabupaten Rembang," ucap dia.

Ketiga caleg tersebut seluruhnya merupakan politisi Partai Hanura.

Diakui, sebelumnya terdapat beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) lain yang turut mencalonkan diri. Namun, telah dicoret dan diganti oleh partai yang bersangkutan.

Sementara, ketiga bacaleg tersebut tak diganti dan tetap dimasukkan, lalu kemudian mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing tingkatan.

"Sesuai rekomendasi, yang dipulihakn ke dalam DCT adalah mereka-mereka yang mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Bawaslu," tegas Ikhwan.

Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo

Partai akan Supervisi
Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bidang Politik Hukum dan Advokasi, Dr Hono Sejati, bersyukur atas diekskusinya putusan ajudikasi Bawaslu oleh KPU.

Menurut dia, ini juga tak lepas dari putusan judicial review (JR) atas PKPU 20/2018 di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya dia, kader eks napi korupsi yang akhirnya lolos dalam kontestasi Pileg 2019 harus membuktikan diri.

Jika nanti terpilih tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana korupsi, serta membuktikan dengan kerja nyata, serta amanah sebagai wakil rakyat.

"Partai akan melakukan supervisi, jangan sampai mereka kembali terlibat dalam kasus-kasus korupsi lagi. Kader yang lain juga jangan sampai terjerat korupsi, juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Ia menandaskan, masuknya eks napi perkara korupsi sempat menuai kontroversi sehingga semua pihak harus ekstra hati-hati dalam bertindak.

"Jangan sampai kepercayaan rakyat nanti tercederai," pesan dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Koruptor Lega Bisa Nyaleg di Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas