Dijanjikan Rp 1 Miliar, Warga Kota Malang Justru Kehilangan Rp 300 Juta
Polsek Singosari Malang mengamankan dua orang pelaku penipuan dengan modus gendam.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Benni Indo/Surya
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menunjukkan barang bukti berupa lembaran uang Rp 50 ribu dan lembaran kertas biru yang digunakan untuk menipu Mustofa, Sabtu (22/9/2028).
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Singosari Malang mengamankan dua orang pelaku penipuan dengan modus gendam.
Keduanya adalah Muklis Amirudin warga Kabupaten Banyuwangi dan Nurrohim warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Selain kedua orang tersebut, polisi tengah memburu satu orang lagi berinisial AG.
Para komplotan berhasil memperdayai Mustofa, warga Kota Malang yang tinggal di kawasan Jl MT Haryono.
Mustofa digendam sehingga menyetorkan uang Rp 300 juta kepada para komplotan.
Uang itu dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar oleh AG.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, awalnya para pelaku yang tertangkap diundang oleh AG datang ke Kabupaten Malang.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.