Pemesan Sabu 8 Kg Asal Aceh Diduga Warga Jambi
Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus sabu 8 kg asal Provinsi Aceh yang dibawa oleh Rohim (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif.
"Masih diperiksa lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Rohim ditangkap 14 September 2018 sekira pukul 21.30, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi.
Baca: Cerita di Balik Angka 01 dan 02, Usulan Megawati yang Membuat Suasana Menjadi Cair
Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.
Ketika itu, melintas satu unit mobil Carry pickup.
Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan.
Namun tidak ditemukan barang bukti.
Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak.
Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.
Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.
Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.