Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur Hingga Parepare, Penyebar Hoaks di Balikpapan Diringkus Polisi

Usai dipastikan akun tersebut bodong alias palsu, korban Hermansyah, warga Balikpapan melapor ke Polres Balikpapan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabur Hingga Parepare, Penyebar Hoaks di Balikpapan Diringkus Polisi
Polresta Balikpapan
Tersangka penyebar Hoax provokasi berbau SARA di Balikpapan, Setyawan alias Wawan (21) ditangkap polisi di Pare Pare Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Masih ingat postingan akun Facebook Herman Syah, yang sempat membuat warga dayak tersulut emosi lantaran berisi provokasi dan SARA?

Usai dipastikan akun tersebut bodong alias palsu, korban Hermansyah, warga Balikpapan melapor ke Polres Balikpapan.

Baru-baru ini kepolisian gabungan, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polres Balikpapan berhasil menangkap si pembuat akun tersebut.

Bukan di Balikpapan ia tertangkap. Pelaku, Setyawan alias Wawan (21) dibekuk polisi di Parepare, Sulawesi Selatan.

"Kami juga koordinasi dengan Satreskrim Polres Parepare saat menangkap pelaku," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Minggu (23/9/2018).

Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di salah satu somel. Wawan terperanjat mengetahui polisi berpakaian preman mendatanginya.

Berita Rekomendasi

Saat itu ia sedang membuat lemari rak piring.

"Ia langsung kami amankan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia membuat akun palsu Facebook mantan bosnya, kemudian mengunggah foto dan teks berbau provokasi dan SARA antar etnis di Balikpapan," jelasnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana ITE, melanggar pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, juga pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku yang terjerat dalam konsideran ini adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Akun Facebook dan gambar juga sudah kami (polisi) stempel hoax," ucapnya.

Untuk diketahui, Jumat, 7 September 2018 telah beredar di media sosial (Facebook) postingan dari Akun Facebook Herman Syah yang berisi Provokasi dan SARA.

Dalam postingan tersebut, ada foto korban menggunakan baju adat Madura sambil memegang celurit di sebuah kamar. Caption foto yang ditulis pada unggahan tersebut, 'Saya org madura tdk takut dengan dgn org dayak'.

Setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada Hermansyah, yang bersangkutan mengatakan bahwa akun tersebut bukan miliknya.

Postingan yang sempat viral dan menimbulkan kemarahan dari suku Dayak ini sudah diselesaikan melalui mediasi dan dijembatani Polres Balikpapan, Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK), dan Barisan Pemuda Madura (BASMARA).

"Saat ini pelaku kami amankan di sel Mapolres Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Penyebar Hoaks Provokasi SARA di Balikpapan Ditangkap Polisi, Lari Sampai ke Kota Parepare,

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas