Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cinta Diputus, Sopir Taksi Online Ini Sebar Video Bugil Sang Mantan di Medsos

Selain mengamankan pelaku, Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Robert Siga juga amankan satu unit handphone

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cinta Diputus, Sopir Taksi Online Ini Sebar Video Bugil Sang Mantan di Medsos
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Tersangka penyebar video mantan pacar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang oknum driver taksi online ditangkap Resmob Polsek Panakkukang, di Jl AP Pettarani Kota Makassar, Senin (24/9/2018).

Adalah M. Qadry alias Yoga (28) warga asal Jl Kemauan 1 Makassar ditangkap, karena diduga telah menyebarkan video bugil mantan pacar di akun Facebook.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F. Harahap mengaku, pelaku melanggar UU ITE, LP / 2178 / IX / K / 2018 / Polda Sulsel / Tabes Mks, 15 September 2018.

"Iya oknum supir grab, pelaku ini diduga telah unggah video bugil seorang wanita yang disebut pelaku kalau korbannya itu ialah mantan pacarnya," kata Ananda.

Selain mengamankan pelaku, Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Robert Siga juga amankan satu unit handphone Vivo warna putih Gold.

Kepada polisi, pelaku Yoga mengaku telah mengunggah video bugil mantan pacarnya, karena pelaku sakit hati telah diputuskan percintaan dengan korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata Ananda dari rasa sakit hati Yoga, pelaku yang diketahui sudah mengetahui pasword akun Facebook korban, pelaku pun unggah video itu di akun korban.

"Pelaku sakit hati karena korban yang katanya mantan pacar itu memutuskan tali percintaannya. Dari situlah pelaku ini mengunggah video itu," jelas Ananda.

Kompol Ananda menambahkan, kasus tersebut pun diserahkan ke pihak unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas