Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria Bersimbah Darah di Tempat Bekas Lokalisasi Pantai Harapan

"Kemudian, pelaku ini mendatangi korban bersama rekan-rekannya, pelaku sendiri sudah membawa pedang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria Bersimbah Darah di Tempat Bekas Lokalisasi Pantai Harapan
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Ilustrasi: Golok 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria mengalami luka serius di kepala akibat dibacok parang.

Pria tersebut diketahui bernama Amir Hamzah (34), warga Harapan Jaya, Panjang, Bandar Lampung, yang dibacok oleh Tamrin (45), warga Kampung Suka Baru Kecamatan Panjang.

Baca: Delapan Anak di Afghanistan Tewas Setelah Mortir yang Sedang Dimainkan Mereka Meledak

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menuturkan, tempat kejadian perkara ini di bekas lokalisasi Pantai Harapan, Panjang, Jumat malam, 21 September 2018.

"Jadi pelaku langsung kami amankan malam itu juga," ungkap Sofingi, Minggu 23 September 2018.

Sofingi pun mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang berada di eks lokalisasi Pantai Panjang.

Baca: Juventus Ditahan Imbang Tanpa Gol Oleh Frosinone di Babak Pertama

"Kemudian, pelaku ini mendatangi korban bersama rekan-rekannya, pelaku sendiri sudah membawa pedang," katanya.

Berita Rekomendasi

Setelah bertemu, kata Sofingi, ternyata pelaku tidak langsung membacok.

"Tapi korban dan pelaku ini saling tatap muka, lalu adu mulut, nah tak lama korban langsung menyabetkan parangnya ke korban," ucapnya.

Baca: Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari Juara Ganda Campuran Bangka Belitung Indonesia Masters 2018

Masih kata Sofingi, karena sendirian korban pun tak berdaya, korban mengalami luka robek tiga bagian di kepala dan bahu serta lengan kanan akibat sabetan parang.

"Korban langsung dibawa ke Puskesmas Panjang untuk menghentikan luka pendarahan," ucapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Sofingi, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran memiliki dendam lama yang belum terselesaikan.

"Saat ini pelaku masih kami dalami, guna pelaku lainnya, yang jelas pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunlampung.com dengan judul: Amir Hamzah Bersimbah Darah di Eks Lokalisasi Pantai Harapan, Apa yang Terjadi?

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas