Dua Anggota LSM dan Dua Oknum Wartawan Ditangkap Usai Peras Warga
Mereka menuding Mutawi, korban, tidak beres dalam mengelolah uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua anggota LSM Penjara diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.
Dua pengurus LSM, berinisial K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat tidak beroperasi sendiri saat memeras.
Para tersangka ini berkolaborasi dengan dua oknum wartawan, AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kecamatan Gresik.
Dalam aksinya, K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi mangsanya. Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali mendatangi korban.
Kedua pengurus LSM dengan serta merta menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban sebagai Ketua Kelompok Ternak yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari provinsi.
Mereka menuding Mutawi, korban, tidak beres dalam mengelolah uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.
"Akhirnya nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Senin (24/9/2018).
Korban digertak akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM.
Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta.
Mutawi pun keder dan hanya bisa menyanggupi Rp 3, 5 juta. Kemudian Jumat (21/9) K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan menggandeng dua wartawan AS dan IDW.
Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya.
Dua pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan bahwa apa yang dimintanya itu hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM Penjara Indonesia.
Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka.
Nahas, tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.