Dua Anggota LSM Gandeng Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Penerima Bantuan Pemerintah
Dua anggota LSM Penjara diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.
Editor: Dewi Agustina
Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka.
Tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.
Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.
Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga
Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.
Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.
Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3,5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.
"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.
Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan.
"Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.