Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Anggota LSM Gandeng Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Penerima Bantuan Pemerintah

Dua anggota LSM Penjara diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Anggota LSM Gandeng Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Penerima Bantuan Pemerintah
Surya/Hanif Manshuri
Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan kepada wartawan, Senin (24/9/2018). SURYA/HANIF MANSHURI 

Tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.

Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga

Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.

Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.

Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3,5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.

Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas