Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Mabuk di Pinggir Jalan Bawa Senjata Tajam Dibekuk Polisi

Polsek Batangalai Selatan menangkap M Rusdiyanor (22), warga Jalan M Ramli Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemuda Mabuk di Pinggir Jalan Bawa Senjata Tajam Dibekuk Polisi
Barang bukti pisau penusuk yang disita dari tersangka M Rusdyanor. 

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Polsek Batangalai Selatan menangkap M Rusdiyanor (22), warga Jalan M Ramli Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu (23/9/2018).

Dia tertangkap karena menbawa senjata tajam jenis pisau penusuk, saat di jalan umum Desa Natih, Kecamatan Batangalai Timur Hulu Sungai Tengah, saat dalam kondisi mabuk alkohol.‎

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, Senin (24/9/2018) menjelaskan, tersangka kini masih diamankan di Polsek Labuanamas Selatan (kecamatan Batangalai Timur belum ada Polsek).

Pihak polsek juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau penusuk dan kumpangnya yang terbuat dari kayu.

Adapun panjang pisau 17,5 sentimeter dengan panjang hulu sembilan sentimter.

Baca: Mengintip Perang Tarif Program Bayi Tabung di Bali, Paling Murah Rp 37 Juta, Termahal Rp 70 Juta

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU D Nomor 12 tahun 1951, yaitu secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin, serta tak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.

Tersangka ditangkap, pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli menuju Desa Natih, Batangalai Timur.

Berita Rekomendasi

"Saat itu anggota Polsek BAS melihat dua orang mencurigakan, dalam keadaan mabuk minum alkohol.

Ketika diperiksa, ditemukan senjata tajam penusuk jenis pisau yang diselipkan di bagian perut depan, sebelah kanan, dan langsung diamankan," kata Husaini.

Kapolres, kata Husaini mengimbau, masyarakat agar jika keluar rumah tak membawa senjata tajam, yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga diancam pidana penjara.

Larangan membawa sajam, untuk mencegah penyalahgunaan, yang bisa secara spontan maupun berencana memungkinkan orang melakukan tindak pidana.

Apalagi orang yang membawa senjata tajam tersebut temperamental.

"Terlebih lagi dalam kondisi mabuk, perbuatannya bakal tak terkontrol, dan membahayakan orang lain," kata Husaini. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Bawa Senjata Mematikan, Warga Mualimin Ditangkap Sedang Mabuk di Pinggir Jalan Desa Natih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas