Diduga Punya 'Anak Asuh' PSK, Mama Ros Jadi Tersangka
Sedangkan lima saksi yang dikembalikan kepada keluarga dengan surat jaminan bisa dihadirkan kembali apabila diperlukan.
Editor: Hendra Gunawan
![Diduga Punya 'Anak Asuh' PSK, Mama Ros Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-dari-tiga-wanita-yang-diduga-psk-tengah-diperiksa-oleh-penyidik-wh-s_20180926_092709.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan Mama Ros yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah losmen di kawasan Kecamatan Susoh, awal bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan lima saksi yang dikembalikan kepada keluarga dengan surat jaminan bisa dihadirkan kembali apabila diperlukan.
“Pengusutan kasus ini tak berhenti. Ros alias Mama Ros (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Riad kepada Serambi, Selasa (25/9/2018).
Penjelasan tersebut sebagai tanggapan atas sorotan beberapa pihak yang menilai Satpol PP dan WH tidak serius mengusut kasus tersebut.
Riad menjelaskan pasca diamankan Mama Ros bersama dengan seorang wanita, Db yang diduga PSK di salah satu wisma 3 September.
Penyidik dari Satpol PP terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka utama Mama Ros.
Lima saksi juga sudah diminta keterangan dalam kasus itu. Kelima saksi tersebut memang sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing, termasuk tersangka Mama Ros.
Tapi, pengembalian mereka kepada keluarga dilengkapi surat jaminan yang diteken pihak keluarga dan kepala desa/keuchik setempat tentang kesanggupan menghadirkan kembali mereka ke Satpol PP dan WH Abdya apabila diperlukan.
Sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Abdya mengkritisi kebijakan Satpol PP dan WH Abdya yang melepas dan menangguhkan penahanan lima rekan Mama Ros.
“Publik tentu sangat kecewa bila pengusutan kasus PSK yang dilakukan Satpol PP WH tidak berujung atau menguap negitu saja,” ungkap Ketua Harian PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya, Tgk Kamaluddin kepada Serambi, Senin (24/9), menanggapi kebijakan Satpol PP dan WH Abdya melepaskan atau memberi penangguhan penahanan lima orang rekan mucikari Mama Ros.
Seperti diketahui Mama Ros beberapa waktu lalu diamankan Satpol PP dan WH bersama sejumlah rekannya.
Baca: Kisah Remaja Asal Minahasa 49 Hari Terombang-ambing Hingga Laut Guam, Ini Cara Ia Bertahan Hidup
Mama Ros juga diduga kuat sebagai mucikari yang memiliki sejumlah ‘anak asuh’ dan memperkerjakan mereka sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya Riad juga meluruskan informasi bahwa pengembalian lima saksi kepada pihak keluarga bukan karena Satpol PP dan WH Abdya tidak ada anggaran operasional (konsumsi), melainkan pengembalian sementara dengan jaminan pihak keluarga karena mereka siap dihadirkan kembali sewaktu diperlukan.
Dia jelaskan penyelidikan dan penyidikan kasus yang mendapat perhatian besar dari publik itu masih berlanjut. Tapi, proses penyelidikannya butuh waktu.
“Bila dalam penyelidikan lanjutan ditemukan bukti yang memunuhi unsur-unsur pelanggaran jarimah berdasarkan Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, maka lima saksi yang sudah dikembalikan dipanggil kembali dan bisa ditetapkan status selanjutnya,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasatpol PP: Mama Ros Tersangka,