Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posting Foto Orang Lain dengan Keterangan 'Wanita Malam', Masayu Duduk di Kursi Pesakitan

Masayu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Selasa (25/9/2018) untuk mendengar tuntutan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Posting Foto Orang Lain dengan Keterangan 'Wanita Malam', Masayu Duduk di Kursi Pesakitan
Tribun Lampung/ Hanif Mustafa
Masayu Thesi Defalia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Akibat memposting hal yang dinilai menghasut dan merugikan orang lain di sosial media , Masayu Thesi Defalia (37), warga Jalan Kesumayuda Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, jadi pesakitan.

Masayu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Selasa (25/9/2018) untuk mendengar tuntutan.

Perbuatannya pun terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE di PN Tanjungkarang.

Baca: Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Seorang Pria di Blitar Kelabui Seorang Gadis

Sidang yang menjerat Masayu ini pun sudah berlangsung beberapa kali dan hari ini pada persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti menuntut dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa.

Adapun dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya diawali pada Minggu tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 05.51 wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S Raja Kesumayuda Kelurahan Sukarame ll Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Baca: Bocah Lima Tahun di Georgia Terima Kompensasi Rp 462 Miliar Akibat Kemaluannya Terpotong

"Terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi milik terdakwa jenis handphone merk Samsung tipe A7 warna merah muda telah memposting foto saksi Suhena di WA dengan nomer 085335104000 milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat tidak sopan," sebut JPU.

Berita Rekomendasi

Adapun kalimat jorok ini ialah “Perek pasar, mau pakai si perek??? silakan cari depan Nasi Uduk Toha tiap malam mangkal nya pulang subuh”.

Baca: Seorang Wanita di Jepang Simpan Jenazah Bayi di Dalam Loker Selama Lima Tahun

Tak cukup di situ saja, kata JPU, terdakwa juga memposting foto saksi Suhena di media sosial Instagram dengan nama “Echidefalia” yang disertai dengan kata-kata tidak sopan.

Yakni “Ini perempuan malam yang tiap malam mengais rejeki di emperan Bambu Kuning pulang subuh tiap hari”.

Berita ini sudah tayang di tribunlampung.com dengan judul: Masayu Diadili Gara-gara Posting Foto Orang Lain dengan Keterangan 'Wanita Malam'

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas