Selundupkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar Dari Malaysia, Orang Ini Diupah Rp 30 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial RB dan RM yang merupakan ABK kapal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda ) Kepri ekspos pengungkapan Narkotika jenis sabu yang sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial RB dan RM yang merupakan ABK kapal.
Ekspos dipimpin Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, S.I.K mewakili Dir resnarkoba Polda Kepri K Yani Sudarto , SIK.
Disebutkannya, pengungkapan ini pada Sabtu (1/9) lalu sekira pukul 16.10 WIB dilakukan penangkapan satu tersangka berinisial RB di parkiran depan kimia farma belakang pos polisi Simpang Kara.
Baca: Kisah Remaja Asal Minahasa 49 Hari Terombang-ambing Hingga Laut Guam, Ini Cara Ia Bertahan Hidup
"Tim opsnal Subdit 2 awalnya mendapat informasi dari masyarakat, terhadap tersangka yang menyimpan sabu di dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar ada Narkotika jenis sabu tersebut," katanya, Selasa (25/9/2018).
Melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan, sambung I Dewa mengatakan, dari pengakuan tersangka RB, ia bekerja bersama rekannya. Polisi pun langsung melakukan penangkapan tersangka kedua di lokasi berbeda yang berinisial MR.
"Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.100 gram yang rencananya akan diedarkan di Batam," ujarnya.
Barang tersebut didapat tersangka dari Negara Malaysia. Melalui jalur laut. Dimana kedua tersangka tersebut bekerja sebagai ABK kapal Fery.
"Dari pengakuan kedua tersangka. Sudah melakukan ini sebanyak 5 kali. Melalui jalur laut dari Stulang laut Malaysia- Batam. Untuk upah bervariasi. Dari kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta," ucapnya.
Usai memaparkan hasil pengungkapan, ekspos ini pun dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Saat Pemusnahan barang bukti dengan cara melarutkan dengan air panas. Kedua tersangka juga turut menyaksikan dan ikut mengaduk sabu senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam drum bahan plastik berwarna biru.
Dari 1.100 gram sabu yang dimusnahkan. Hanya sebanyak 1.064 gram saja. Sebab, sisanya untuk uji labfor, serta sebagai barang bukti persidangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Atas pengungkapan ini. Dari barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan jutaan jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sekali Kirim Dapat Upah Rp 30 Juta, Dua Pelaku Nekat Pasok Narkoba Senilai Rp 1 Miliar dari Malaysia,