Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobos Rombongan Presiden hingga Akibatkan Polisi Cedera Kaki, TMN Dikenai Wajib Lapor

"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta," katanya lagi, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com.

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Vika Widiastuti
zoom-in Terobos Rombongan Presiden hingga Akibatkan Polisi Cedera Kaki, TMN Dikenai Wajib Lapor
YouTube/Mystery Case
Penerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikenai UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. 

TRIBUN-VIDEO.COM - Penerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikenai UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (25/9/2018).

"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta," katanya lagi, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com.

Akibat cara berkendaranya yang dinilai lalai, wanita itu dikenakan wajib lapor.

BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas