Terobos Rombongan Presiden hingga Akibatkan Polisi Cedera Kaki, TMN Dikenai Wajib Lapor
"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta," katanya lagi, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Vika Widiastuti
YouTube/Mystery Case
Penerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikenai UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310.
TRIBUN-VIDEO.COM - Penerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikenai UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (25/9/2018).
"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta," katanya lagi, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com.
Akibat cara berkendaranya yang dinilai lalai, wanita itu dikenakan wajib lapor.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
BERITA REKOMENDASI