Beli Besi dari Hasil Pencurian, Pemilik Gudang Besi Bekas Diamankan
Kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 buah aramco dan 1 buah mobil dump truk warna kuning langsung dibawa petugas ke Polsek Juai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post.co.id Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Areal tambang PT Adaro Indonesia tepatnya di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.
Seperti informasi yang dihimpun banjarmasinpost.co.id, Kamis (27/9/2018) sebanyak 20 buah gorong-gorong yang terbuat dari besi (aramco) dengan diameter 0,6 m hilang digasak pencuri di areal tambang PT Adaro Indonesia.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), pada Selasa (04/9/2018) lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno terus melakukan penyelidikan, berbekal informasi dari saksi, didapati data terkait lokasi penjualan barang bukti yang berada di Kabupaten Tabalong.
Diketahui penangkapan pelaku berawal pada Rabu (19/9/2018) pukul 23.30 wita, anggota Polsek Juai yang dipimpin Kapolsek Juai dengan di back up team buser Polres Tabalong berhasil mengamankan pemilik gudang pengepul besi bekas di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Setelah di lakukan interogasi pada pemilik gudang besi bekas, pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 13.00 wita anggota polsek kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu AL (32) dan KS (43) di Desa Sumber Rejeki.
Keduanya dan barang bukti berupa 1 buah aramco dan 1 buah mobil dump truk warna kuning langsung dibawa petugas ke Polsek Juai untuk menjalani proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Juai.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno mengungkapkan, bahwa keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama pihak kepolisian Polres Balangan dengan Tabalong.
"Pelaku pencurian aramco ini sudah ditangkap oleh tim gabungan, keduanya diterapkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.