Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Mau Iming-imingi Duit Rp 10.000 dan Layangan, Kakek Paniyo Cabuli Bocah Ini

Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setelah Mau Iming-imingi Duit Rp 10.000 dan Layangan, Kakek Paniyo Cabuli Bocah Ini
Polres Trenggalek
Paniyo (60), tersangka pencabulan bocah 9 tahun saat pemeriksaan di Mapolres Trenggalek 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Korbannya adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun.

Pencabulan ini dilakukan Paniyo pada 1 Agustus 2018 pagi.

Saat itu pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong.

Paniyo mengiming-mingi korban akan dibuatkan layang-layang dan diberi uang Rp 10.000.

Korban yang tertarik kemudian menemui Paniyo di rumah kosong tersebut.

"Setelah korban menuruti bujuk rayu pelaku, mulailah pelaku menjalankan aksinya," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Berita Rekomendasi

Perbuatan ini akhirnya diketahui keluarga korban.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Agutus 2018.

Polisi butuh waktu untuk melakukan pembuktian, melakukan visum dan pendampingan psikolog.

Selain itu korban perlu pendampingan psikolog, sekaligus mengetahui kejiwaan pelaku.

Akhirnya polisi mempunyai bukti kuat, Paniyo telah mencabuli bocah malang tersebut ini.

Polisi juga masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk sementara hanya satu korban ini. Tapi masih kami kembangkan," tegas Didit.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas