Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya
Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, KARO - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.
Baca: Cinta Ditolak Wanita Pujaan, Pria di Merangin Mabuk Tuak Hingga Hanyut di Sungai
Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.
Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.
"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).
Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor di Jagakarsa Pilih Menceburkan Diri ke Kali Ciliwung Hindari Kepungan Warga
Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).
Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.
"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.
Baca: Empat Pengedar Narkoba di Pidie Diringkus Polisi
Rotua mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman kerjanya.
Kemudian rekan L menceritakannya ke pemilik grosir tempat korban bekerja.
Karena sudah dianggap sebagai tanggung jawabnya, pemilik grosir kemudian melapor ke Polres Tanah Karo.
Baca: Kegiatan Maruf Amin di Jember Masuk Kategori Kampanye Resmi, Bawaslu Lakukan Pemantauan
"Pelaku berhasil kita diamankan pada Rabu (26/9/2018) dini hari dengan bantuan korban dan rekannya, di depan SMPN 2 Kabanjahe," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.