Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marah Ditelisik Soal Perselingkuhan, Suami Pukul dan Todongkan Senjata Api ke Tubuh Istrinya

Berdasarkan informasi Sripoku.com, kejadian ini berawal ketika Sutrisman ketahuan selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Marah Ditelisik Soal Perselingkuhan, Suami Pukul dan Todongkan Senjata Api ke Tubuh Istrinya
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ilustrasi: Senjata rakitan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Tidak senang istrinya mengorek soal perselingkuhan, Sutrisman (40) naik pitam.

Bahkan ia pun menodongkan senjata api ke istrinya, Siti Marpuah (40).

Berdasarkan informasi Sripoku.com, kejadian ini berawal ketika Sutrisman ketahuan selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).

Karena tidak senang istrinya ingin tahu soal perselingkuannya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun terjadi hingga pelaku nekat menodongkan senjata api ke tubuh isterinya.

Baca: Keramahan SI Membuat Warga Tidak Curiga Rumah yang Dikontraknya Dijadikan Pabrik Narkoba

Tidak senang dengan perlakuaan suaminya, kasus ini pun langsung dilaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan AKP Rahmad Aji bersama anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara di Desa Panjijnaya, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Berita Rekomendasi

Malam itu juga pelaku langung digelandang ke Mapolsek Peninjuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Bandar Narkoba Kaki Tangan Napi Lapas Salemba Sebunyikan Sabu Dalam Bantal

Kapolres OKU, AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Peninjauan AKP Rahmad Aji yang dikonfirmasi Kamis (27/9/2018) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangka pelaku KDRT dan kepemilikan senjata api.

Dikatakan Kapolres dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan dan 25 (dua puluh lima) butir amunisi organik.

Pelaku memiliki senjata api tanpa izin sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU drt no 12 th 1951 dan KDRT sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut informasi, sebelumnya pasangan suami isteri ini sering bertengkar, keretakan rumah tangga ini dipicu kehadiran wanita lain.

Baca: Sepasang Kekasih Diupah Rp 15 Juta Antarkan Narkoba Jenis Sabu untuk Penghuni Lapas Way Huwi

Bila sedang bertengkar, suami sering memukul isterinya.

Puncaknya terjadi keributan pada Minggu tanggal 23 September lalu sekitar pukul 22.00, pelaku menodongkan senjata api ketubuh isterinya.

Kemudian menganiaya sang isteri dengan cara memukul, menendang dan menarik korban yang mengakibatkan korban mengalami luka gores di pergelangan kaki kiri dan kanan .

Empat hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 00.30 dini hari, pelaku ditangkap dan diamankan di Desa Panjijaya, Kecamatan Peninjauan OKU karena diketahui memiliki senpi rakitan yang disimpan didalam rumahnya.

Beberapa tetangga dekat korban mengutuk perbuatan pelaku yang sudah keterlaluan, selain sudah melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kelakuan tersangka sudah mengakibatkan luka batin dihati isterinya.

"Keterllauan si pelaku, mau menembak isteri yang selama ini sudah mendampingi dalam susah dan senang,” kata seorang wanita paruh baya seraya meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi setimpal dengan kejahatan pelaku.

Berita ini sudah tayang di sripoku.com dengan judul: Tidak Senang Istri Bahas Soal Perselingkuhannya, Pria Ini Lakukan KDRT Hingga Todongkan Senjata Api

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas