Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Masalah Saluran Irigasi, Kacong Dihabisi Tetangganya Sendiri

Sebelum kejadian, korban sedang duduk dibalai-balai rumahnya dengan sang cucu, pelaku datang dan menantang korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipicu Masalah Saluran Irigasi, Kacong Dihabisi Tetangganya Sendiri
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Kacong daeng Ngempo (60) harus tewas usai cek cok dengan tetangganya sendiri Usman daeng Ngitung (60) dan Muhammad Said dg Naba (44) di Kampung Paukiri Dusun Paukiri Desa Pabentengan Kecamatan Bajeng.

Dalam rilis yang digelar Polsek Bajeng dan dipimpin Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhly terungkap, pemicunya adalah masalah saluran irigasi.

"Jadi kedua pihak ini korban dan pelaku memiliki masalah pembagian aliran irigasi. Pelaku tidak suka sawahnya dijadikan aliran air  ke sawah korban.  Jadi ini dendam lama bahkan 10 tahun lalu yang dibawa sampai sekarang," katanya dihadapan media, Senin (1/10/2018)

Peristiwa yang menghebohkan warga Bajeng ini terjadi Minggu (30/9/2018).

Sebelum kejadian, korban sedang duduk dibalai-balai rumahnya dengan sang cucu.

Tersangka yang memang rumahnya saling berhadapan lalu meneriaki korban mengajak berduel dengan bahasa kotor.

Berita Rekomendasi

Korban yang emosi pun membalas kata-kata tersangka.

Tidak berselang lama, tersangka langsung mendatangi korban dengan membawa parang dan melakukan penganiayaan.

"Korban juga sempat membalas namun karena tersangka dua orang jadi langsung meninggal di tempat," kata Kapolsek lagi.

Kondisi korban sangat mengenaskan.

Di bagian dadanya terdapat luka terbuka lebar.


Leher hampir putus dan rahangnya juga terbelah.

Usai kejadian satu tersangka Said sempat kabur dan ditangkap di Dusun Sileo 1 Dusun Paraikatte Kecamatan Bajeng.

Sedangkan ayahnya Usman langsung menyerahkan diri ke Polsek Bajeng dengan kondisi berdarah-darah.

Dari kejadian itu polisi mengamankan dua parang dan satu batu kalibercak darah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas