Kena OTT Polda Jatim, Bendahara Puskesmas Karangploso Tidak Ditahan
Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso Kab. Malang, Jumat
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso Kab. Malang, Jumat (28/9/2018) .
Polisi menetapkan Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso Kholifah sebagai tersangka.
Diduga terdapat tindak korupsi dana pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kronologi terungkapnya kasus itu bermula Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso pada Kamis (27/9/2018) pukul 15.00 WIB.
Di lembaga pelayanan kesehatan itu didugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.
Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non-PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.
Namun, setelah itu buku rekening berikut ATM diminta oleh Bendahara Pukesmas.
Pengambilan buku dan ATM para pegawai tersebut dengan alasan uang kapitasi tidak lansung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan menggunakan ATM milik para pegawai.
Kemudian uang yang sudah diambil, dipotong terlebih dahulu baru sisanya diberikan secara tunai kepada para pegawai setiap tiga bulan.
Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan berdasarkan daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.
Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.
Termasuk tidak menjelaskan berapa uang yang sudah diambil ari rekening pegawai.
Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang.
Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.