Satpol PP Solo Tegaskan Eksekusi Lahan HP 105 Jebres Tengah Bisa Dilakukan Kapan Saja
Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan mengakui SP III sudah diberikan sejak awal Agustus lalu, dan sampai sekarang eksekusi belum juga dilakukan
Editor: Putradi Pamungkas
![Satpol PP Solo Tegaskan Eksekusi Lahan HP 105 Jebres Tengah Bisa Dilakukan Kapan Saja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/meminta-hak-seperti-warga-surakarta-lainnya-warga-jebres-tengah-demo-tolak-penggusuran_20180409_151425.jpg)
Capture video
Meminta Hak Seperti Warga Surakarta Lainnya, Warga Jebres Tengah Demo Tolak Penggusuran
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyatakan proses eksekusi penghuni HP 105 Jebres Tengah, Jebres bisa dilakukan kapan saja.
Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan mengakui SP III sudah diberikan sejak awal Agustus lalu, dan sampai sekarang eksekusi belum juga dilakukan.
"Kami masih terus komunikasi dengan para penghuni, sebenarnya eksekusi bisa kapan saja," kata Arif, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya sebagian warga sudah menyatakan siap pindah dari lahan tersebut.
"Ada yang sudah kemas-kemas tapi masih disitu, ketika kami datang untuk eksekusi, mereka mau langsung pindah, " kata dia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.