Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Petani Ditangkap Usai Bakar Lahan

Polisi menangkap mereka di parit 2 Jalan Bandara kurang lebih 500 meter dari badan jalan besar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Petani Ditangkap Usai Bakar Lahan
Tribun Pekanbaru/Tengku M Fadhil
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH saat memimpin press release tindak pidana Karhutla yang menghadirkan dua pelaku di Mapolres Inhil, Rabu (3/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNNEWS.COM, TEMBILAHAN – Dua orang petani berinisial NN (30) dan UM (50) tertangkap tangan oleh patroli Polsek Tempuling usai membakar lahan di parit 2 Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Senin (1/10/2018).

Polisi menangkap mereka di parit 2 Jalan Bandara kurang lebih 500 meter dari badan jalan besar.

“Personil Polsek Tempuling melihat adanya asap hitam mengepul di udara. Melihat asap tersebut personil langsung mendatangi lokasi asal asap tersebut,” imbuh Kapolres Inhil saat press release yang menghadirkan 2 orang pelaku tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolres Inhil, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Setibanya di lokasi tersebut, lebih lanjut Kapolres menjelaskan, personil Polsek Tempuling mendapati lahan yang sudah terbakar serta ditemukan kedua pelaku sedang berdiri di dekat lokasi lahan yang terbakar dengan jarak lebih kurang 3 meter.

“NN yang ditanya personil mengakui telah membakar lahan bersama UM. Keduanya pun disuruh untuk memadamkan api yang masih menyala di lahan tersebut,” ucap Kapolres.

Namun karena api semakin membesar dan semakin banyak lahan yang terbakar, personil meminta bantuan petugas piket lainnya untuk membantu memadamkan api yang masih menyala di lahan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Setelah bantuan dari petugas piket datang ke lokasi, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk diamankan,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres Inhil, motif keduanya membakar lahan adalah bertujuan untuk membuka lahan dengan cara mudah (Instan) dengan membakar lahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti cukup, sesuai pasal kita tingkatkan proses penyidikannya. Keduanya dikenakan pasal 108 Undang – undang nomor 32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lambat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 milyar dan paling banyak Rp.10 miliar,” tutur Kapolres.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 2 Petani di Inhil Tertangkap Tangan Usai Membakar Lahan di Kelurahan Sungai Salak,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas