Pria Berumur 88 Tahun Dijebloskan ke Tahanan karena Melakukan Penipuan
Pelaku tidak membayar beras yang sudah dikirim ke Makassar hingga batas waktu yang telah disepakati
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Jumat (5/10/2018) mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah bapak dan anak yaitu HA (88) dan N (35).
Keduanya ditangkap di Jl Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku mendatangi tempat penggilingan padi di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng membeli beras sebanyak 10 ton.
Baca: Meningkat Tajam, Kementan Terus Gencarkan Ekspor Beras Premium dan Khusus
Antara pelaku dan korban membuat kesepakatan jika beras yang ia jual akan dibayar setelah sampai di Makassar.
Setelah adanya kesepakatan, korban lalu mengirim beras ke Makassar sebanyak 10 ton dengan menggunakan satu unit mobil truk.
Namun pelaku tak membayar beras yang sudah dikirim ke Makassar hingga batas waktu yang telah disepakati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.