Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berumur 88 Tahun Dijebloskan ke Tahanan karena Melakukan Penipuan

Pelaku tidak membayar beras yang sudah dikirim ke Makassar hingga batas waktu yang telah disepakati

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berumur 88 Tahun Dijebloskan ke Tahanan karena Melakukan Penipuan
Sudirman/tribun-timur.com
Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Jumat (5/10/2018) mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah bapak dan anak yaitu HA (88) dan N (35).

Keduanya ditangkap di Jl Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku mendatangi tempat penggilingan padi di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng membeli beras sebanyak 10 ton.

Baca: Meningkat Tajam, Kementan Terus Gencarkan Ekspor Beras Premium dan Khusus

Antara pelaku dan korban membuat kesepakatan jika beras yang ia jual akan dibayar setelah sampai di Makassar.

Setelah adanya kesepakatan, korban lalu mengirim beras ke Makassar sebanyak 10 ton dengan menggunakan satu unit mobil truk.

BERITA REKOMENDASI

Namun pelaku tak membayar beras yang sudah dikirim ke Makassar hingga batas waktu yang telah disepakati.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas