Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Ditangkap Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Istri Pasiennya

Agus Sugiono (42) tidak memiliki keahlian apa pun dalam mengobati seseorang. Dia berpura-pura jadi dukun dan mengaku bisa mengobati siapa pun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dukun Palsu Ditangkap Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Istri Pasiennya
net
Ilustrasi Dukun santet 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Agus Sugiono (42) tidak memiliki keahlian apa pun dalam mengobati seseorang.

Demi melancarkan aksi jahatnya, ia berpura-pura jadi dukun dan mengaku bisa mengobati siapa pun.

Jadilah sang dukun palsu melancarkan aksinya, hingga diduga mencabuli istri pasiennya.

Hingga kasus ini akhirnya diungkap jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Agus, warga Desa Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, diduga memperkosa istri pasiennya.

Agus diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan di Kampung Yudha Karya Jitu.

Baca: Jual Saham Saratoga Sandiaga Uno Beli Surat Utang Negara, Terungkap Tujuan Sebenarnya

Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Berita Rekomendasi

Dengan mengaku sebagai dukun, kata Kapolsek, Agus memperkosa LI (32) di rumahnya, Senin, 17 September 2018.

Baca: 41 Siswa SMP yang Sayat Tangan di Lampung Tengah Masih Bungkam, Kini Ditangani Empat Psikolog

"Aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku berpura-pura sebagai dukun yang akan mengobati suami korban," terang Agus, Jumat (5/10/2018).

Aksi bejat tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita YO, suami korban.

Namun, syaratnya YO harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti.

Ternyata, itu hanya akal-akalan pelaku untuk mencuri kesempatan menggauli korban.

Setelah YO berangkat, pelaku kembali mengajukan syarat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas