Modus Baru Kemas Sabu Sabu di Jeriken dan Transaksi di Jalanan
Mereka mendesain transaksi dijalanan dengan harapan setelah transaksi berhasil mereka berpindah dan tidak saling mengetahui yang menerima dan menyerah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengungkapan transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang di ungkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumut, pada Jumat (5/10/2018) kemarin. Membuka tabir baru modus yang dipakai para bandar narkoba.
Dalam modus baru itu, narkoba dikemas dalam bungkus pres berwarna kuning. Dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk mengelabui petugas.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan para tersangka menggunakan jerigen sebagai alat untuk mengelabui petugas sehingga kalau petugas tidak teliti dan benar-benar melakukan pemeriksaan, maka barang haram itu tidak akan berhasil ditemukan.
"Apalagi saat transaksi mereka berada di Jalanan, bukan di satu tempat atau rumah atau ruangan yang sudah direncanakan," kata Arman saat memaparkan kasus ini di TKP penangkapan Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu (6/10/2018)."
Mereka mendesain transaksi dijalanan dengan harapan setelah transaksi berhasil mereka berpindah dan tidak saling mengetahui siapa yang menerima dan menyerahkan," sambungnya.
Baca: BNN Amankan Sabu 53 Kilogram Sabu yang Masuk dari Pantai Pane
Masih kata Arman, bahkan para pelaku mungkin saat ditanya tidak tahu dimana tempat transaksi dilakukan. Karena transaksi dilakukan pada saat malam hari dan di tempat gelap.
"Ini modus baru untuk mengelabuhi petugas. Karena mereka selundupkan sabu dalam Jerigen," ujar Arman.
Lebih lanjut, saat para tersangka diinterogasi mereka mengaku disuruh oleh bandar besar yang berada di Aceh.
"Penyelundupan ini cukup berbeda. Karena biasanya, penyelundup dikendalikan dari bandar yang ada di Sumatera Utara. Kali ini pengendalinya dari Aceh," jelas Arman. (cr9/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.