Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Sarumpaet Dinilai Permainkan Perasaan Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Risma juga mengaku siap mengajak dan mendukung segenap masyarakat Danau Toba untuk melakukan tuntutan hukum dan moral terhadap Ratna Sarumpaet

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratna Sarumpaet Dinilai Permainkan Perasaan Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018). 

"Tidak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya," tutur Setyo.

Merujuk beleid itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan badan hukum, bukan individu atau perseorangan.

Badan hukum itu pun, kata Tulus, sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Tak boleh ada pengumpulan uang dari masyarakat, untuk dirinya sendiri atau kepentingan publik sekalipun," kata Tulus.
Pengumuman penggalangan dana yang diinisiasi Ratna terlihat dalam unggahan di akun Instagram putrinya, Atiqah Hasiholan, tertanggal 29 Juni.

Dalam unggahan itu tertulis, Ratna Sarumpaet Crisis Center berencana bertemu dengan keluarga korban KM Sinar Bangun, yang sebagian merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Yang ingin berbagi, silakan kirimkan dana untuk bantuan keluarga korban ke rekening BCA 2721360727," demikian pengumuman tersebut.

Di luar konteks penyelidikan, menurut Tulus Abadi, penggalangan dana publik harus dikumpulkan ke rekening bank milik badan hukum, bukan perorangan. Pemisahan itu disebutnya untuk mencegah campur aduk kepentingan.

Rekomendasi Untuk Anda

Seiring munculnya beragam bencana alam dan tragedi kemanusiaan di Indonesia belakangan ini, Tulus mendorong masyarakat pilih-pilih dalam menyumbangkan dana.

Tak berhenti pada mengirim uang, donatur juga perlu meminta transparansi penggunaan dana kemanusiaan itu.

"Masyarakat sangat berhak meminta itu, walau regulasi kita belum mengatur hak donatur. Tapi semestinya penggalang dana uang itu digunakan untuk apa saja," kata Tulus. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas