Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Dinilai Permainkan Perasaan Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Risma juga mengaku siap mengajak dan mendukung segenap masyarakat Danau Toba untuk melakukan tuntutan hukum dan moral terhadap Ratna Sarumpaet

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratna Sarumpaet Dinilai Permainkan Perasaan Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018). 

"Nah nanti rekan-rekan bisa lihat sendiri. Itu secara kebetulan saja penyidik mendapatkan keterangan itu, dan itu sama (rekeningnya - red)," kata Setyo.

Setyo mengatakan penggalangan dana publik harus memenuhi ketentuan yang tertera dalam UU 9/1961 tentang pengumpulan uang dan barang.

"Tidak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya," tutur Setyo.

Merujuk beleid itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan badan hukum, bukan individu atau perseorangan.

Badan hukum itu pun, kata Tulus, sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Tak boleh ada pengumpulan uang dari masyarakat, untuk dirinya sendiri atau kepentingan publik sekalipun," kata Tulus.
Pengumuman penggalangan dana yang diinisiasi Ratna terlihat dalam unggahan di akun Instagram putrinya, Atiqah Hasiholan, tertanggal 29 Juni.

Dalam unggahan itu tertulis, Ratna Sarumpaet Crisis Center berencana bertemu dengan keluarga korban KM Sinar Bangun, yang sebagian merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Berita Rekomendasi

"Yang ingin berbagi, silakan kirimkan dana untuk bantuan keluarga korban ke rekening BCA 2721360727," demikian pengumuman tersebut.

Di luar konteks penyelidikan, menurut Tulus Abadi, penggalangan dana publik harus dikumpulkan ke rekening bank milik badan hukum, bukan perorangan. Pemisahan itu disebutnya untuk mencegah campur aduk kepentingan.

Seiring munculnya beragam bencana alam dan tragedi kemanusiaan di Indonesia belakangan ini, Tulus mendorong masyarakat pilih-pilih dalam menyumbangkan dana.

Tak berhenti pada mengirim uang, donatur juga perlu meminta transparansi penggunaan dana kemanusiaan itu.

"Masyarakat sangat berhak meminta itu, walau regulasi kita belum mengatur hak donatur. Tapi semestinya penggalang dana uang itu digunakan untuk apa saja," kata Tulus. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas