Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Mobil di Surabaya Cium Tangan Korban

- Pertemuan antara pelaku pencurian mobil dengan korbannya di halaman Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (8/10/2018) membuat awak media geleng-geleng

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pencuri Mobil di Surabaya Cium Tangan Korban
tribun jatim/praditya fauzi
polda jatim bongkar sindikat curanmor 16 tkp 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pertemuan antara pelaku pencurian mobil dengan korbannya di halaman Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (8/10/2018) membuat awak media geleng-geleng.

Pasalnya, saat itu salah satu pelaku atau otak komplotan pencurian, yakni Muhammad Imron spontan meminta maaf kepada korban.

Ketika itu, Imron langsung menarik tangan korbannya, ia menjabat tangan korban, lalu menciumnya.

"Maafin saya ya pak," ujar Imron dengan nada lirih usai press release, Senin (8/10/2018) sore.

Sontak, pemilik mobil Toyota Kijang berwarna biru berplat nomor polisi L P 304 J bernama Solihan, warga Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim itu memaafkan ulah Imron CS.

"Iya," jawabnya, singkat, lalu tersenyum.

Berita Rekomendasi

Kepada awak media, Bagus mengaku kehilangan mobilnya saat diparkir di depan rumahnya sekitar awal September 2018 lalu.

"Waktu itu saya parkir di depan rumah," ujar Solihan sembari menunjuk mobil kesayangannya yang ada di sisi kanannya.

Solihan menambahkan, pencurian itu berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tak hanya Solihan, ada juga dua korban pencurian yang diundang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk menerima kendaraannya yang dicuri komplotan curanmor yang diketuai Imron itu.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Jida Nusa Putra mengatakan, kendati telah meminta maaf, tak berarti Imron bebas dari segala hukuman penjara yang telah menantinya.

Terlebih, Imron dan lima anggotanya, yakni Muhammad Solikin dan empat rekannya yang masih diburu terancam akan dijerat pasal berlipat, yakni pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP terkait penadahan barang curian.

"Pelaku (Imron) ini tak hanya mencuri, tapi juga sebagai penadah barang curian," beber Juda kepada awak media saat press release, Senin (8/10/2018).

Juda menambahkan, untuk rekan Imron, yaitu Solihin, merupakan spesialis pencuri sepeda motor.

Tak hanya satu atau dua TKP, data yang diperoleh TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, Solihin telah beraksi di 11 lokasi.

"Ada emoat lagi anggota komplotan yang masih kami buru, untuk semua hasil pencurian ditampung para pelaku di rumah Imron, lalu dijual di wilayah Madura," tutup polisi dengan dua melati dipundaknya itu. pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas