Tujuh Tusukan Anak di Bawah Umur Tewaskan Yanto Blegur
Saat korban Yanto rebah tengadah di aspal, AB kembali mendekati dan menikam bagian dada, leher dan bagian rusuk korban sebanyak lima tusukan.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Reporter Pos Kupang, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mengenakan kain penutup wajah, AB (17), anak berhadapan dengan hukum itu tenang memegang replika pisau dan mengulang gerakan menikam tubuh Aris Yanto Blegur yang diperankan oleh seorang anggota polisi, Minggu (7/10/2018) sore.
Saat korban Yanto yang tak mengenakan baju itu rebah tengadah di aspal, AB kembali mendekati dan menikam bagian dada, leher dan bagian rusuk korban sebanyak lima tusukan.
Puluhan keluarga dan kerabat korban yang berdiri di luar garis polisi di halaman Mapolres Kupang Kota yang hadir untuk menyaksikan rekonstruksi itu pun berteriak.
Mereka meminta polisi untuk membuka penutup kepala yang dikenakan oleh AB.
"Buka itu tutup muka, kami mau lihat wajahnya. Gampang sekali menghilangkan nyawa anak kami," teriak beberapa ibu.
Rekonstruksi atas kasus pembunuhan Aris Yanto Blagur pada Selasa (25/9/2018) dinihari lalu di Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana Kota Kupang berlangsung lancar.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, pelaku memperagakan 21 adegan selama rekonstruksi berlangsung.
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan delapan saksi.
Baca: Warga Protes Polisi terkait Kasus Penyerangan oleh Massa Beratribut Pendekar
Rekonstruksi dimulai dengan adegan korban mencegat rekan AB yang menggunakan sepeda motor, korban memukul salah seorang saksi, datang dua saksi lain melerai hingga korban mendapat tikaman oleh pelaku.
Rekonstruksi juga mereka ulang adegan ketika usai pelaku menikam korban, pelaku dan rekan-rekannya sempat berembug di rumah salah seorang rekannya.
Baca: Isyarat Hengkang dari Persib Bandung, Mario Gomez: Saya Tak Suka Kondisi di Sini
Usai rekonstruksi, Kasat Reskrim Iptu Boby Jacob Mooy Nafi yang didampingi Kaur Binops Ipda I Wayan Pasek Sujana dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi dipindahtempatkan di Mapolres Kupang Kota berdasarkan pertimbangan subjektif polisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tahu bahwa kalau kita laksanakan di TKP maka pada saat adegan tusukan, kurang lebih ada lima tusukan saat korban jatuh itu, kita bayangkan saja perasaan keluarga korban saat menyaksikan itu. Jadi kami ambil tindakan ini berdasarkan pertimbangan subjektif yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Boby.
Boby menjelaskan, berdasarkan diskresi penyidik maka dapat perkirakan kemungkinan yang bisa saja terjadi jika rekonstruksi dilaksanakan di TKP.
Baca: Polda Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla di Wilayah Sumatera Selatan