Anggota DPRD Ende Abidin Masih Terima Gaji Meski Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Abidin tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sebagaimana anggota DPRD Ende lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende, Abidin tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sebagaimana anggota DPRD Ende lainnya. Padahal Abidin telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung sentra UMKM Kabupaten Ende.
Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi yang dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (9/10/2018) membenarkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Ende Abidin memang masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
Pria yang akrab dipanggil Hery Wadhi ini mengatakan alasan yang mendasari pihak sekretariat DPRD Kabupaten Ende tetap membayar gaji kepada Abidin.
Baca: Erawati Diduga Diracun Sahabatnya, Kalungnya pun Dicuri
Kasus yang menimpa Abidin belum berkekuatan hukum tetap sehingga Sekwan DPRD Kabupaten Ende tetap membayar gaji Abidin.
"Memang dalam kasus itu yang bersangkutan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun demikian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding sehingga dengan demikian kasus yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hokum tetap," kata Hery.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Berstatus Terdakwa Anggota DPRD Ende Tetap Terima Gaji