Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp1 Miliar di Indonesia Didenda, Ini Ketentuannya
setiap individu maupun korporasi yang membawa UKA lintas pabean di atas atau setara dengan Rp1 miliar mesti mendapat izin dari Bank Sentral
Editor: Sugiyarto
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pasca Bank Indonesia (BI) merevisi ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018, maka setiap individu maupun korporasi yang membawa UKA lintas pabean di atas atau setara dengan Rp1 miliar mesti mendapat izin dari Bank Sentral dan jika melanggar maka akan dikenakan denda.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, denda yang diberikan yakni sebesar 10 persen dari jumlah UKA yang dibawa bagi individu ataupun korporasi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan bagi individu maupun korporasi yang berizin, namun membawa UKA melebihi ketentuan dari yang telah ditetapkan oleh BI akan dikenakan sanksi serupa yakni 10 persen pula.
Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Fitriani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas mata uang rupiah terhadap mata uang lain.
Terlebih lagi, tambahnya, UKA yang masuk ke wilayah Indonesia frekuensinya semakin lama semakin meningkat, namun tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat.
"Dengan adanya kebijakan ini, arus masuk dan keluar UKA akan termonitor dengan baik. Kemudian juga sebagai upaya dalam mencegah pendanaan untuk kegiatan terorisme dan pencegahan bentuk-bentuk korupsi," imbuhnya, usai pelaksanan sosialisasi ketentuan pembawaan UKA bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB), di kantor perwakilan BI DIY, Selasa (9/10/2018).
Dalam pelaksanaannya, BI akan bekerjasama dengan pihak angkasa pura dan kantor bea cukai dalam hal pengawasan dan penentuan sanksi, termasuk dalam hal persetujuan izin.
Sistem antara BI dan bea cukai juga telah terintegrasi lewat Indonesia National Single Window (INSW) atau Sistem Nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal.
Namun, ketentuan ini berlaku pengecualian untuk badan berizin seperti bank dan KUPVA BB yang telah mendapatkan rekomendasi dari BI yang diberikan izin paling lama lima tahun.
Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) DIY, Edi Sulistyono menyebut, pelaksanan kebijakan ini secara langsung tidak memberatkan bagi perjalanan bisnis KUPVA BB yang ada di DIY, karena selama ini transaksi yang terjadi masih berada dalam area lokal Yogya.
"Untuk KUPVA BB yang aktif saat ini berjumlah 17 bertambah dari tahun lalu yang hanya 12 KUPVA BB. Transaksi kita juga belum sampai merambah ke luar negeri, sehingga aman dan tidak memberatkan," kata Edi. (*)