Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Praperadilankan KPK

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Praperadilankan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Serambi, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Menurut Febri, semula PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang hari ini.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," katanya.

Febri mengatakan, dalam permohonan praperadilan, Irwandi pada intinya menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang disangkakan KPK terkait kasus DOKA.

Terkait adanya upaya praperadilan tersebut, Febri menyampaikan bahwa KPK menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.

Baca: Kisah Warga Asing Berstatus Ilegal di Jepang, Tak Berani Pulang ke Negara Asal hingga Bunuh Diri

Berita Rekomendasi

"Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," ujarnya.

Namun, dalam pembacaan awal ini, lanjut Febri, pihaknya memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp 32 miliar," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Irwandi Praperadilankan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas