Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Praperadilankan KPK
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).
Menurut Febri, semula PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang hari ini.
"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," katanya.
Febri mengatakan, dalam permohonan praperadilan, Irwandi pada intinya menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang disangkakan KPK terkait kasus DOKA.
Terkait adanya upaya praperadilan tersebut, Febri menyampaikan bahwa KPK menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.
Baca: Kisah Warga Asing Berstatus Ilegal di Jepang, Tak Berani Pulang ke Negara Asal hingga Bunuh Diri
"Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," ujarnya.
Namun, dalam pembacaan awal ini, lanjut Febri, pihaknya memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp 32 miliar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Irwandi Praperadilankan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.