Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Diadukan Istrinya Sendiri Usai Tampar Anak Menggunakan Dompet

Meski kesalahpahaman ini berlangsung sekitar sepekan, pasangan suami istri (pasutri) yang berselisih paham itu bersedia berdamai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Diadukan Istrinya Sendiri Usai Tampar Anak Menggunakan Dompet
Ist
Bhabinkamtibmas Polsek Pulaulaut Utara fasilitas penyelesaian kesalahan pahaman warga. Perkara tidak berlanjut ke prosea hukum. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Gara-gara memukul anak ingin meminta uang,  Adi dilaporkan Eva Andriani (37) istrinya sendiri ke polisi.

Eva tidak terima perlakuan suaminya itu hanya gara-gara persoalan sepele.

Bermula dari Rakha Khairi Putra ingin meminta uang jajan Rp 30 ribu terjadi pada 26 September 2018 lalu.

Meski kesalahpahaman ini berlangsung sekitar sepekan, pasangan suami istri (pasutri) yang berselisih paham itu bersedia berdamai dengan difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Pulaulaut Utara serta aparatur Desa Dirgahayu.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik melalui Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Iksan Prananto Sik membenarkan, kedua pihak berselisih paham sepakat berdamai melakukan penyelesaian kekeluargaan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas dan aparatur desa Dirgahayu.

Menurut Iksan, awal kesalah pahaman terjadi di rumah korban/pelaku di jalan Veteran (samping gereja), Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, Rakha meminta uang Rp 30 ribu ke ayah tidak memberikan uang sehingga Rakha mengamuk dan berguling-guling di lantai rumah.

"Kemudian diberi neneknya Rp 5 ribu, tapi tidak mau," kata Iksan.

Karena Rakha tetap mengamuk-amuk, selanjutnya ayahnya melihatkan dompetnya kepada anak sembari memukulkan ke pipi anak tersebut.

"Tidak terima, selanjutnya pelapor (Eva) melapor ke Polres Kotabaru kemudian. Tapi disarankan untuk diselesaikan kelurahan dan selanjutnya pihak kelurahan melaporkan kepada bhabinkamtibmas untuk diadakan musyawarah mufakat," jelas Iksan.

Perdamaian kedua belah pihak baru dilakukan hampir sepekan karena kedua belah pihak baru bisa dimediasi.

Dalam proses perdamaian baik pihak pelapor maupun terlapor.

Dan keduanya bersepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut secara hukum.

Mengingat terlapor masih orangttua korban. Selain bersedia membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan.

"Akhirnya perkara diselesaikan secara kekeluargaan," tutup Iksan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas