7 Karya Budaya Sumsel Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menerima sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018.
Editor: Content Writer
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menerima sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018, meliputi 7 Karya Budaya yang ada di Provinsi Sumsel.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud RI, Hilmar Farid kepada Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu malam (10/10/2018).
Kegiatan apresiasi penetapan warisan budaya takbenda Indonesia merupakan puncak dari serangkaian kegiatan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia yang bertujuan untuk melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya Indonesia.
Karya Budaya Sumsel yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yaitu pertama Adat Timbang Kepala Kebo, merupakan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan.
Kedua, Ngobeng, merupakan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan. Ketiga, Tari Kebagh, merupakan seni pertunjukan.
Keempat, Tari Silampari Kahyangan Tinggi, merupakan seni pertunjukan. Kelima, Pindang Palembang, merupakan kemahiran dan kerajinan tradisional.
Keenam, Tikar Purun Pedamaran, merupakan kemahiran dan kerajinan tradisional. Ketujuh, Surat Ulu, merupakan tradisi dan ekspresi lisan.
"Penetapan warisan budaya takbenda Indonesia dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli, Narasumber, Dinas Kebudayaan Provinsi se-Indonesia dan Balai Pelestarian Nilai Budaya," ungkap Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid dalam kata sambutannya.
Lanjut Hilmar Farid, ada berbagai kondisi yang dihadapi oleh warisan budaya Indonesia diantaranya terancam punah dan warisan budaya yang ada di perbatasan rentan terhadap pengakuan oleh negara lain.
"Kurangnya pelestarian warisan budaya takbenda akan berdampak pada hilangnya identitas sebagai bangsa berkebudayaan yang didalamnya terkandung nilai, makna yang luhur," tegas Hilmar.
Hilmar Farid mengharapkan adanya timbal balik antara berbagai pihak terkait pelaksanaan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia dan tindak lanjut setalah ditetapkan karena harus melakukan pelestarian dengan aksi nyata seperti yang diharapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
"Aksi nyata bisa dilakukan dalam rangka perlingungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan," ujarnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, keragaman budaya yang ada di Sumsel harus terpeliharan dan terus dikembangkan.
Pemerintah Provinsi Sumsel sudah berkomitmen penuh untuk hal itu bersama sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel.
"Keberagaman budaya dibebagai daerah di Sumatera Selatan memang harus terus dikembangkan dan diangkat sampai ketingkat nasional," terang Mawardi Yahya.
Selain Provinsi Sumsel, sejumlah daerah lainnya juga mendapatkan setifikat yang sama diantaranya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Provinsi Jambi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.