Aning Bawa Kabur Uang Pinjaman Ratusan Karyawan Senilai Rp 1,45 Miliar, Begini Modusnya
Kasus penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kasus penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.
Tersangka dalam kasus tersebut, Sri Wahyuning alias Aning (39) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, langsung diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ambarawa, Kamis (11/10/2018).
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Fikri Fachrurrozi mengatakan dalam hal ini tersangka tersebut diperiksa karena diduga menggelapkan pinjaman milik karyawan hingga mencapai Rp 1,45 miliar.
“Masih kami tangani, setelah kami terima paling lambat 20 hari kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fikri.
Usai pelimpahan tersebut, baru proses penetapan pengadilan.
Ia juga mengakui, sebelum dibawa ke Kejari Ambarawa, pihak pengacara tersangka menghadap Pidsus untuk melakukan pengangguhan penahanan.
Alasan dari pengacara tersebut dikarenakan tersangka masih memiliki bayi dan masih menyusui.
“Itu saya serahkan ke Kajari, memang iya pengacara sempat menemui saya,” katanya.
Dari data yang diperoleh pihak kejaksaan Aning merupakan residivis penipuan.
Data dari pihak Polres Semarang menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan ke Polres Semarang.
Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan karena sejumlah uang pinjaman milik karyawan lain digelapkan. Saat melakukan hal tersebut Aning masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan PT WSA.
“Aning diberikan kuasa untuk mendata 144 karyawan yang hendak meminjam ke bank,” ujarnya.
Namun dalam laporannya ke PT WSA, pinjaman yang ia ajukan tersebut ditolak oleh pihak perbankan.
Selang beberapa waktu kemudian, PT WSA menerima tagihan dari pihak perbankan terkait pinjaman yang dilakukan oleh Aning tersebut.
Karena merasa telah terjadi penggelapan dana pinjaman, PT WSA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Semarang.
Sebelum dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa, tersangka mendekam di Lapas Wanita Kota Salatiga bersama anaknya yang masih berusia empat bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para karyawan yang namanya tercatat sebagai peminjam terungkap jika uang pinjaman digelapkan. (*)