Bocah Berusia 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek
Ibu korban mengungkapkan, pelaku merupakan adik bungsu dari mertua dan dilakukan beberapa kali dalam setahun terakhir.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang kakek berusia 50 tahun diduga mencabuli cucunya yang baru berusia 9 tahun dan kini ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.
Perbuatan sang kakek terbongkar pada 22 September lalu dan orangtua korban pun berharap tersangka dihukum berat.
Tindak pencabulan diketahui saat bibi korban curiga melihat tanda berwarna merah di leher korban dan melaporkannya kepada N, ibu korban.
"Saya tahu dari bibinya. Dia tanya kenapa ada merah-merah di leher. Awalnya, anak saya enggak ngaku. Tapi akhirnya dia cerita," tutur ibu korban saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (10/10).
Ibu korban mengungkapkan, pelaku merupakan adik bungsu dari mertuanya.
Perbuatan sang kakek, jelas dia, dilakukan beberapa kali dalam setahun terakhir.
"Sudah dibuktikan dengan hasil visum, 2 Oktober, dan keterangan dari pihak puskesmas," katanya.
Baca: Kepala Sekolah Tempat Pelaku Pencabulan 13 Murid SDN di Depok Ogah Komentar
Ibu korban menuturkan, putrinya kerap bermain ke rumah sang kakek dan tidak curiga karena menganggap sebagai kerabatnya.
Rumah sang kakek berjarak tiga rumah dari rumahnya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya. Semua keluarga mendukung, karena perbuatan dia sudah merusak masa depan anak saya. Anak saya jadi trauma. Sekarang sekolah aja minta diantar," tegas ibu korban.
Sementara korban mengaku selalu diancam akan dilukai jika tidak menuruti keinginan sang kakek.
"Kalau enggak mau, katanya mau dibaret (dilukai). Dia kasih uang Rp 5.000," tutur korban.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harpan memastikan kakek tersebut telah diamankan.
Pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.