Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Pengedar Pil Logo Y Diringkus, Salah Satunya Masih Pelajar

Polres Pasuruan meringkus empat orang tersangka pengedar pil logo Y, Kamis (11/10/2018) pagi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Tersangka Pengedar Pil Logo Y Diringkus, Salah Satunya Masih Pelajar
Tribun Jatim/Galih Lintartika
Barang bukti pil logo Y dari tangan tersangka. TRIBUN JATIM/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan meringkus empat orang tersangka pengedar pil logo Y, Kamis (11/10/2018) pagi.

Keempat tersangka diringkus di depan pabrik PT Duta Mas, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (34) warga Kecamatan Beji Pasuruan, MS (22) warga Kecamatan Jabon Sidoarjo, S (18) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dan MEA (17) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.530 ribu butir pil logo Y.

"Pil ini siap diedarkan. Mereka ini satu jaringan, tapi menjualnya sendiri-sendiri," kata dia.

Baca: Abu Jenazah Dewa Yoga Diarak di Sungai Jalani Prosesi Pengabenan

Menurut AKP Nanang, keempatnya ditangkap saat sedang menunggu pembelinya.

Tersangka menjual pil tersebut ke semua kalangan, mulai dari pelajar hingga sopir angkot.

Berita Rekomendasi

"Ada pelajar, karyawan, sopir angkot dan semuanya. Ini juga masih kami kembangkan," papar dia.

Ppara tersangka mengaku jika baru berjualan sekitar 3 bulan dengan menjual per 10 butir seharga Rp 25 ribu.

"Per seribu butir, mereka bisa meraup untung Rp 450 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Pasuruan Ringkus 4 Tersangka Pengedar Pil Logo Y, Satu di Antaranya Masih Belia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas