Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Buntuti Korban Sejak dari Bank, Diketahui dari Rekaman CCTV

Dari hasil penyelidikan, pelakunya dua orang menunggangi sepeda motor dan mengenakan helm

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perampok Buntuti  Korban Sejak dari Bank, Diketahui dari Rekaman CCTV
gearnuke
ilustrasi perampokan 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT -Petugas Satreskrim Polres Langkat menyebut hilangnya uang Rp 115 juta yang dibawa  Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Susu, Muya Wati (41) murni perampokan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kepolisian, pelaku terekam membuntuti korban Muya Wati sejak keluar dari BRI Cabang Brandan pada Jumat (5/10) kemarin.

Dari hasil penyelidikan, pelakunya dua orang menunggangi sepeda motor dan mengenakan helm.

"Memang sudah dibuntuti. Karena dari CCTV sudah kelihatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi, Rabu (10/10).

Ia mengatakan, saat rekaman CCTV diperbesar, sayangnya gambar rekaman pecah sehingga polisi sedikit kesulitan melakukan analisa ciri-ciri pelaku.

"Yang kami lihat, pelaku menggunakan helm. Begitupun, kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk lain," ungkap Juriadi.

Beredar kabar, jika perampokan ini melibatkan 'orang dalam'.

Berita Rekomendasi

Disebut-sebut, ada pihak yang membocorkan aktivitas korban sehingga mudah untuk dirampok.

Ditanya mengenai kabar ini, Juriadi tidak mau berandai-andai.

Baca: Perampokan di Warung Sembako Gagal, Hasbi Babak Belur Dihajar Warga

Katanya, penyidik masih fokus menganalisa rekaman CCTV yang diperoleh.

"Kami belum sampai sejauh itu. Nanti bisa melebar dan kami tidak fokus," katanya.

Dari keterangan korban, uang ratusan juta yang dirampok rencananya akan digunakan untuk membayar honor dan operasional PPK, PPS Kecamatan Pangkalan Susu.

Ia mengatakan, sebelum dirampok, korban pergi berdua bersama rekannya bernama Yusni ke BRI Cabang Brandan. Di sana, mereka mengambil uang Rp 220 juta.

Setelah berada di dalam mobil, uang dipecah dua. Sebesar Rp 115 juta dipegang Muya, dan Rp 105 juta dipegang Yusni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas