Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Bus Sempati Star Tewaskan 3 Orang, Sang Sopir Masih Hilang

Ridwan, sopir bus Sempati Star yang menghilang setelah tabrakan di kawasan Rambayan, Pidie, hingga kemarin belum menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kecelakaan Bus Sempati Star Tewaskan 3 Orang, Sang Sopir Masih Hilang
Serambi Indonesia/Idris Ismail
Ridwan (54), warga Gampong Paloh Naleung, Kecamatan Keumala, Pidie menjalani perawatan medis di IGD RSU Tgk Chiek Di Tiro, Sigli. Kaki kanannya patah akibat kecelakaan bus Sempati Star di Gampong Rambayan Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018). SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Ridwan (31), sopir bus Sempati Star yang menghilang setelah tabrakan di kawasan Rambayan, Pidie, hingga kemarin belum menyerahkan diri ke polisi.

Ridwan merupakan warga Gampong Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidadari, Aceh Timur.

Sempati Star dengan nopol BL 7777 AA yang disopiri Ridwan terlibat tabrakan beruntun dengan dua becak mesin dan minibus L-300 BL 1887 AN, di jalan nasional kawasan Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.

Akibat kejadian itu, dua penumpang L-300 dan seorang pengendara becak meninggal dunia.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan bus tersebut agar menyerahkan Ridwan ke polisi untuk kepentingan pengusutan kasus tabrakan itu.

Menurutnya, Ridwan tak sempat diamankan setelah insiden tersebut karena saat polisi tiba di lokasi kejadian, ia sudah lebih dulu menghilang.

Baca: Satpol PP Berau Amankan Tiga Waria, Salah Satunya yang Berpose Adegan Tak Pantas di Medsos

"Saat petugas kami menanyakan kepada penumpang Sempati Star, mereka menyatakan beberapa menit setelah kejadian sopir bus itu masih berada di lokasi. Tapi, kemudian langsung menghilang," ungkap Kapolres didampingi Kanit Laka, Ipda Azwar Efendi SH, kepada Serambi, Kamis (11/10/2018).

BERITA TERKAIT

Informasi awal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Andy Nugraha, tabrakan itu diduga terjadi akibat kelalaian sopir bus.

Sebab, ketika mendahului becak yang ada di depannya, posisi bus tidak aman.

Bus umum Sempati Star kembali terlibat kecelakaan menyebabkan jatuh korban jiwa. Kali ini terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Bus umum Sempati Star kembali terlibat kecelakaan menyebabkan jatuh korban jiwa. Kali ini terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. (Serambi Indonesia)

Buktinya, sopir bus saat itu langsung banting setir ke kiri sehinggga menghantam becak mesin yang ada di depannya.

Bahkan, kemudian sopir bus juga membanting setir ke kanan sehingga menabrak L-300 yang melaju kencang dari arah berlawanan.

"Tapi, itu kan baru informasi awal. Kita akan periksa saksi-saksi yang melihat langsung tabrakan tersebut. Hari ini (kemarin-red), kita sudah periksa dua saksi yaitu pemilik warung kopi dan sopir Colt BL 9052 PB bernama Yusri Yunus (29), warga Gampong Cibrek, Kecanatan Simpang Tiga, Pidie. Colt yang mengangkut es batu tersebut saat kejadian berada di belakang L-300 yang ditabrak Sempati Star," ujarnya.

Baca: 100 Napi yang Sempat Kabur Pasca Gempa Kembali ke Rutan Donggala

Berada di Banda Aceh
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Radhika mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi petugas Unit Laka Polres Pidie dengan Perusahaan Bus Sempati Star diperoleh informasi bahwa Ridwan (sopir bus yang terlibat tabrakan di Rambayan) sekarang berada di Banda Aceh.

Pihak perusahaan sedang membujuk Ridwan agar segera melapor ke polisi.

"Hari ini (kemarin) sebenarnya sopir itu harus menyerahkan diri kepada kami. Kalau tidak, akan kami jemput. Untuk itu, kami harap sopir tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik," imbau Radhika.

Jika sopir melapor ke petugas dan hasil pemeriksaan polisi terbukti bersalah, kata Radhika, maka yang bersangkutan akan dibidik melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Namun, jika tidak melapor akan dibidik dengan Pasal 312 Undang-Undang yang sama. Pasal 312 mengarah kepada tabrak lari dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara," ujarnya.( naz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Sopir Sempati Star belum Serahkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas