Guru Swasta di Surabaya Harus Mengajar 24 Jam Seminggu Agar Dapat Gaji UMK
Pemkot Surabaya tengah menggodok format aturan untuk guru swasta yang berhak mendapatkan gaji layak setara mulai awal tahun depan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok format aturan untuk guru swasta yang berhak mendapatkan gaji layak setara Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) mulai awal tahun depan.
Pembahasan aturan itu mulai dibahas saat ini khususnya juga untuk menetapkan kriteria guru, jumlah guru, dan juga anggaran yang nantinya dibutuhkan untuk memberi gaji layak untuk guru di jenjang SD/SMP swasta Surabaya tersebut.
Saat ini, Pemkot Surabaya disebut juga sudah mengantongi rancangan anggaran belanja (RAB) dari sekolah SD dan SMP swasta, yang nantinya juga menjadi acuan mengucurnya anggaran.
Baca: Novel Bamukmin Singgung Pilpres dan Masuk Surga, Sikap UAS Tegas
Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, format aturan untuk pemberian gaji layak ini akan dikeluarkan Pemkot sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) di masing-masing sekolah.
"Salah satunya guru yang berhak dapat gaji layak adalah guru mapel. Dan mereka yang jam mengajarnya sudah genap 24 jam dalam satu minggu," kata Eri, Minggu (14/10/2018).
Menurut Eri, aturan jam mengajar ini juga sejalan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional, di mana UMK itu diberikan setelah 24 jam mengajar guru terpenuhi.
Baca: Satu Per Satu Keluarga Korban Penculikan Ditemukan, Kaki dan Tangan Jasad Solihin Terikat
Kendati begitu, mantan Kepala Dinas Cipta Karya itu menyebut, syarat 24 jam mengajar itu bisa dipenuhi dengan tidak hanya mengajar di satu lembaga sekolah saja.
"Guru yang masih kekurangan jam mengajar dapat menambah di sekolah lain. Soal absensinya bagaimana inilah yang saya sebut harus ada juklaknya. Harusnya guru itu tidak mengklaim dari tempatnya mengajar tapi dari sekolah yang lain," ungkap Eri.
Pemberian gaji layak untuk guru swasta ini kemungkinan besar akan dicantohkan dalam anggaran jasa layanan pendidikan (jaspel).
Dalam berjalannya waktu, sempat terjadi kebocoran di mana temuan Inspektorat Surabaya, ada sejumlah guru yang menerima ganda.
Mereka mengajar di dua sekolah untuk memenuhi 24 jam mengajar. Tetapi di dua tempat tersebut sama-sama menerima jaspel.
Baca: Yenny Wahid Mundur dari Posisi Direktur Wahid Institute Demi Jokowi
Untuk itu, sebelum meningkatkan besaran jaspel agar guru swasta dapat bergaji layak, Pemkot Surabaya saat ini tengah mematangkan juklak pemenuhan 24 jam mengajar.
Pastinya, Eri menyampaikan, agar terpenuhi jam mengajarnya guru tetap bisa mengisi di sekolah lain.
Namun sistem pengambilan jadpel hanya bisa dilakukan di sekolah induk guru tersebut Pertanggungjawabannya tetap pada sekolahan induk.
"Juklak itu disempurnakan 2019 nanti, kita sepakati dengan teman-teman di sekolah (swasta) semuanya. Seperti kemarin itu perwali juga sudah sepakat semua, tinggal jalan," urainya.
Diakui Eri, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru seluruh perangkat yag dibutuhkan lainnya telah terpenuhi.
Di antaranya, pembuatan RAB oleh pihak sekolah rampung 100 persen. Begitu juga dengan jumlah guru mata pelajaran di setiap sekolah sudah masuk datanya.
"Tapi kami meminta ke teman sekolah swasta untuk memastikan jumlah guru berapa. Ada perubahan atau tidak untuk guru mata pelajaran," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Swasta di Surabaya Harus Mengajar 24 Jam Seminggu untuk Dapat Gaji UMK dari Pemkot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.